Apa itu E-Paspor?
E-Paspor atau paspor elektronik adalah jenis paspor yang dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan informasi pribadi pemegang paspor. E-Paspor diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk menggantikan paspor biasa. E-Paspor memiliki keamanan yang lebih baik dan memudahkan pemegang paspor dalam melakukan perjalanan internasional.
Syarat Mendapatkan E-Paspor
Untuk mendapatkan E-Paspor, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemegang paspor, yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki surat izin dari instansi yang berwenang (jika diperlukan)
- Tidak sedang dalam proses penerbitan paspor biasa
Cara Mendapatkan E-Paspor
Untuk mendapatkan E-Paspor, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Siapkan dokumen persyaratan seperti KTP dan surat izin dari instansi yang berwenang (jika diperlukan).
2. Buat Janji Temu
Buat janji temu dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Luar Negeri di www.imigrasi.go.id atau datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.
3. Datang ke Kantor Imigrasi
Datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pastikan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
4. Pengambilan Foto dan Tanda Tangan
Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan menandatangani dokumen. Pastikan foto yang diambil sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
5. Pembayaran
Setelah selesai mengambil foto dan menandatangani dokumen, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan E-Paspor. Pastikan membawa uang yang cukup sesuai dengan tarif yang berlaku.
6. Pengambilan E-Paspor
Setelah pembayaran selesai, Anda dapat mengambil E-Paspor Anda pada tanggal yang telah ditentukan. Pastikan membawa tanda pengambilan E-Paspor yang telah diberikan sebelumnya.
Biaya Pembuatan E-Paspor
Biaya pembuatan E-Paspor tergantung pada jenis paspor dan masa berlakunya, yaitu:
- Paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 655.000
- Paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.055.000
- Paspor diplomatik dan dinas dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 655.000
- Paspor diplomatik dan dinas dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.055.000
Kesimpulan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendapatkan E-Paspor 2023. Pastikan dokumen persyaratan yang Anda bawa lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Selamat berpergian!