Cara Mendapatkan Angka Pengenal Ekspor

Angka Pengenal Ekspor (APE) adalah nomor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memudahkan proses ekspor barang. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara mendapatkan APE untuk keperluan ekspor.

Persyaratan Mendapatkan APE

Sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan APE, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Perusahaan Terdaftar

Perusahaan yang ingin mendapatkan APE harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Perdagangan.

2. Memiliki NPWP

Perusahaan juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif dan terdaftar di DJBC.

3. Memiliki SIUP dan TDP

Selain itu, perusahaan juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

  Ekspor Beras Indonesia 2021: Peluang dan Tantangan

4. Memiliki Izin Ekspor

Untuk mendapatkan APE, perusahaan harus memiliki izin ekspor yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau Kementerian Pertanian.

Cara Mengajukan Permohonan APE

Setelah memenuhi persyaratan di atas, perusahaan dapat mengajukan permohonan APE dengan cara sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Permohonan APE

Perusahaan harus mengisi formulir permohonan APE yang dapat diunduh dari website DJBC atau diambil langsung di kantor DJBC. Pastikan semua data yang diisi sudah benar dan lengkap.

2. Melampirkan Dokumen Pendukung

Perusahaan harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti SIUP, TDP, NPWP, dan izin ekspor yang telah dimiliki.

3. Mengirimkan Permohonan

Selanjutnya, perusahaan dapat mengirimkan permohonan APE beserta dokumen pendukung ke kantor DJBC terdekat atau melalui pos.

Proses Verifikasi Permohonan

Setelah permohonan APE diterima, DJBC akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data yang telah diisi oleh perusahaan. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu hingga 7 hari kerja.

Penerbitan APE

Jika permohonan APE dinyatakan lolos verifikasi, DJBC akan mengeluarkan APE dan memberikannya kepada perusahaan. APE yang dikeluarkan oleh DJBC berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

  Surat Permohonan Ekspor: Panduan Lengkap

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas cara mendapatkan APE untuk keperluan ekspor. Pastikan perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan mengajukan permohonan APE dengan benar dan lengkap. Dengan adanya APE, proses ekspor barang akan menjadi lebih mudah dan lancar.

admin