Untuk bisa melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki paspor. Nah, untuk mendapatkan paspor, kamu bisa mengajukan permohonan melalui jalur online. Caranya pun sangat mudah dan praktis. Berikut ini adalah cara mendaftar paspor via online yang bisa kamu ikuti:
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum melakukan pendaftaran paspor via online, pastikan kamu telah menyiapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:
- KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran
- Akta nikah (jika sudah menikah)
Pastikan semua dokumen tersebut telah di-scan dan tersimpan dalam format file yang sesuai, seperti PDF atau JPG.
2. Kunjungi Situs Resmi Imigrasi
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi situs resmi Imigrasi, yaitu www.imigrasi.go.id. Setelah itu, klik menu “Layanan Paspor Online”. Kemudian, pilih “Pendaftaran Paspor Baru”.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Pastikan kamu mengisi data dengan baik dan benar. Beberapa informasi yang harus diisi antara lain:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat lengkap
- No. HP dan email
Selain itu, kamu juga harus mengisi informasi tentang dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya.
4. Pilih Lokasi dan Waktu Pelayanan
Setelah mengisi formulir pendaftaran, langkah selanjutnya adalah memilih lokasi dan waktu pelayanan. Kamu bisa memilih kantor Imigrasi terdekat dari tempat tinggalmu. Setelah itu, pilih tanggal dan jam yang tersedia.
5. Lakukan Pembayaran
Setelah memilih lokasi dan waktu pelayanan, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran. Biaya pendaftaran paspor via online adalah sebesar Rp 355.000,-. Kamu bisa melakukan pembayaran melalui internet banking atau ATM.
6. Konfirmasi Pendaftaran
Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk melakukan konfirmasi pendaftaran. Caranya cukup mudah, yaitu dengan memasukkan nomor transaksi dan kode captcha yang muncul di layar.
7. Datang ke Kantor Imigrasi
Setelah melakukan konfirmasi pendaftaran, kamu tinggal datang ke kantor Imigrasi yang telah dipilih sebelumnya pada tanggal dan jam yang sudah ditentukan. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya.
8. Ambil Paspor
Setelah proses pendaftaran selesai, kamu tinggal menunggu paspor jadi. Paspor yang sudah jadi bisa diambil di kantor Imigrasi yang telah ditentukan.
Kesimpulan
Nah, itulah cara mendaftar paspor via online yang bisa kamu lakukan. Dengan melakukan pendaftaran via online, kamu bisa menghemat waktu dan tenaga. Selain itu, prosesnya juga cukup mudah dan praktis. Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri kamu untuk mendapatkan paspor dan siap-siap untuk menjelajahi dunia!