Apakah Anda merencanakan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2023? Jika ya, pastikan untuk memperpanjang paspor Anda terlebih dahulu. Perpanjangan paspor dapat dilakukan secara online sehingga Anda tidak perlu mengunjungi kantor imigrasi. Berikut adalah cara mudah dan cepat untuk mendaftar perpanjangan paspor secara online.
Langkah 1: Persiapkan Dokumen
Sebelum mendaftar perpanjangan paspor, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen penting yang diperlukan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Paspor lama
- KTP
- NPWP
- Akta kelahiran
Persiapkan dokumen-dokumen tersebut dalam format digital (PDF atau JPG) dan pastikan ukurannya tidak lebih dari 200KB.
Langkah 2: Kunjungi Website Imigrasi
Setelah dokumen Anda siap, kunjungi website resmi imigrasi di www.imigrasi.go.id. Pilih menu Layanan Paspor dan klik Perpanjangan Paspor.
Langkah 3: Isi Formulir Online
Setelah memilih Layanan Perpanjangan Paspor, Anda akan diarahkan ke halaman Formulir Online. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Pastikan informasi yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang Anda persiapkan.
Langkah 4: Unggah Dokumen
Setelah mengisi formulir dengan benar, unggah dokumen yang sudah Anda persiapkan. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 200KB dan formatnya PDF atau JPG.
Langkah 5: Bayar Biaya Perpanjangan Paspor
Setelah mengunggah dokumen, Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran. Bayar biaya perpanjangan paspor melalui transfer bank atau menggunakan layanan pembayaran online seperti Virtual Account atau e-Wallet.
Langkah 6: Konfirmasi dan Cetak Tanda Terima
Setelah melakukan pembayaran, konfirmasi data Anda dan cetak tanda terima. Tanda terima tersebut harus dicetak dan disimpan sebagai bukti bahwa Anda telah mendaftar perpanjangan paspor secara online.
Demikianlah cara mudah dan cepat untuk mendaftar perpanjangan paspor secara online untuk tahun 2023. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti setiap langkah dengan benar. Jangan lupa untuk mencetak tanda terima dan membawanya pada saat pengambilan paspor di kantor imigrasi.