Perjalanan yang dilakukan ke luar negeri dapat menjadi pengalaman yang tak terlupakan dan menyenangkan, namun sebelum itu, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu seperti visa dan paspor. Paspor adalah dokumen yang digunakan untuk memasuki sebuah negara, dan biasanya berlaku selama 5 atau 10 tahun tergantung dari negara yang diperoleh. Untuk membuat paspor, biasanya harus melalui proses yang cukup rumit dan memakan waktu, namun sekarang ini sudah lebih mudah dengan adanya cara mendaftar E paspor online 2018.
Apa itu E Paspor?
E paspor atau paspor elektronik adalah jenis paspor terbaru yang menyimpan informasi personal pemiliknya dalam bentuk chip elektronik. Paspor ini lebih aman dan sulit dipalsukan. Dalam paspor elektronik, terdapat informasi seperti foto, nama lengkap, nomor paspor, dan data lainnya. Sistem keamanannya juga sudah ditingkatkan dengan teknologi biometrik, seperti sidik jari dan pengenalan wajah. Dalam artikel ini, akan dijelaskan bagaimana cara mendaftar E paspor online 2018 dengan mudah dan cepat.
Langkah Pertama: Persiapan Dokumen
Sebelum mendaftar, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Lahir (SKL), jika pemohon belum memiliki KTP
- Akte Kelahiran, jika pemohon belum memiliki SKL
- Kartu Keluarga (KK)
- Dalam hal anak di bawah umur, dibutuhkan Izin Orang Tua/Wali (IOT/W)
Langkah Kedua: Mendaftar di Website Imigrasi
Setelah semua dokumen sudah disiapkan, langkah kedua adalah mendaftar ke website resmi Imigrasi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka website resmi Imigrasi di alamat https://www.imigrasi.go.id/
- Pilih menu Layanan Paspor Online, kemudian klik Pendaftaran Paspor Baru
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
- Tekan tombol Submit untuk mengirimkan formulir
- Jika berhasil, akan muncul nomor antrian dan jadwal wawancara
Langkah Ketiga: Membayar Biaya Paspor
Setelah berhasil mendaftar, langkah selanjutnya adalah membayar biaya paspor. Biaya paspor elektronik saat ini adalah Rp 655.000,- untuk yang berumur di atas 17 tahun dan Rp 355.000,- untuk yang berumur di bawah 17 tahun. Berikut adalah cara membayar biaya paspor:
- Buka website resmi Imigrasi di alamat https://www.imigrasi.go.id/
- Pilih menu Layanan Paspor Online, kemudian klik Pembayaran Paspor
- Masukkan nomor antrian yang sudah diterima sebelumnya
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Tekan tombol bayar untuk menyelesaikan pembayaran
Langkah Keempat: Wawancara dan Pengambilan Sidik Jari
Setelah mengisi formulir dan membayar biaya paspor, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Imigrasi untuk wawancara dan pengambilan sidik jari. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat datang ke kantor Imigrasi:
- Datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan
- Bawa dokumen persyaratan dan bukti pembayaran biaya paspor
- Pakai pakaian yang sopan dan rapi
- Jangan membawa barang-barang berbahaya seperti senjata atau obat-obatan terlarang
- Bawa paspor lama jika sudah memiliki paspor sebelumnya
Langkah Kelima: Pengiriman Paspor
Setelah selesai wawancara dan pengambilan sidik jari, paspor akan segera diproses dan dikirimkan ke alamat yang sudah diisi dalam formulir pendaftaran. Proses pengiriman biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu, tergantung dari lokasi dan waktu yang diperlukan.
Kesimpulan
Cara mendaftar E paspor online 2018 dapat membantu memudahkan proses pembuatan paspor yang biasanya memakan waktu dan rumit. Dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas, proses mendaftar dan membuat paspor bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik dan tidak mengabaikan petunjuk yang sudah diberikan oleh pihak Imigrasi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang membutuhkan informasi tentang cara mendaftar E paspor online 2018.