Cara Mendaftar E Paspor 2023

Cara Mendaftar E Paspor 2023

Apa itu E Paspor?

E Paspor atau paspor elektronik adalah jenis paspor yang sudah dilengkapi dengan teknologi chip. Pada chip tersebut terdapat informasi pribadi seperti foto, nama lengkap, nomor paspor, dan data biometrik pemilik paspor. E Paspor juga memiliki keamanan yang lebih baik dibandingkan paspor biasa.

Kenapa Harus Mendaftar E Paspor?

Jika Anda ingin melakukan perjalanan luar negeri, maka Anda membutuhkan paspor. Namun, jika Anda menggunakan paspor biasa, maka Anda harus mengurus visa terlebih dahulu sebelum pergi ke negara tujuan. Dengan E Paspor, Anda bisa memperoleh visa secara otomatis ketika memasuki negara yang telah memiliki kerja sama dengan Indonesia dalam sistem visa on arrival.

Syarat Mendaftar E Paspor

Untuk mendaftar E Paspor, Anda harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki akta kelahiran atau akta perkawinan
  • Telah mengisi formulir permohonan paspor secara lengkap dan benar
  • Membayar biaya pembuatan E Paspor
  Download Aplikasi Layanan Paspor Online 2023

Cara Mendaftar E Paspor

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar E Paspor:

  1. Mengunjungi website resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di https://www.kemlu.go.id/
  2. Pilih layanan E Paspor
  3. Mendaftar sebagai pengguna baru dengan mengisi formulir pendaftaran
  4. Verifikasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda
  5. Mengisi formulir permohonan E Paspor secara online
  6. Membuat janji temu untuk proses foto dan pengambilan data biometrik di kantor imigrasi terdekat
  7. Membayar biaya pembuatan E Paspor
  8. Menerima E Paspor di kantor imigrasi sesuai dengan janji temu yang telah dibuat

Biaya Mendaftar E Paspor

Biaya pembuatan E Paspor tergantung pada jenis paspor dan waktu pengerjaannya. Berikut adalah daftar biaya untuk mendaftar E Paspor:

Jenis Paspor Biaya Waktu Pengerjaan
Reguler Rp355.000 10 hari kerja
Express Rp655.000 3 hari kerja
Gratis Gratis

Perpanjangan E Paspor

E Paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku E Paspor Anda akan segera habis, Anda bisa melakukan perpanjangan E Paspor. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan E Paspor:

  1. Mengunjungi website resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di https://www.kemlu.go.id/
  2. Pilih layanan E Paspor
  3. Mendaftar sebagai pengguna baru dengan mengisi formulir pendaftaran
  4. Verifikasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda
  5. Mengisi formulir permohonan perpanjangan E Paspor secara online
  6. Membuat janji temu untuk proses pengambilan data biometrik di kantor imigrasi terdekat
  7. Membayar biaya perpanjangan E Paspor
  8. Menerima E Paspor yang telah diperpanjang di kantor imigrasi sesuai dengan janji temu yang telah dibuat
  Ukuran Foto Paspor Umroh 2024

Penutup

Demikianlah cara mendaftar E Paspor di tahun 2023. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah secara benar agar Anda bisa memiliki E Paspor dengan mudah dan cepat. Selamat menikmati perjalanan luar negeri!

admin