Apa itu E Paspor?
E Paspor atau paspor elektronik adalah jenis paspor yang sudah dilengkapi dengan teknologi chip. Pada chip tersebut terdapat informasi pribadi seperti foto, nama lengkap, nomor paspor, dan data biometrik pemilik paspor. E Paspor juga memiliki keamanan yang lebih baik dibandingkan paspor biasa.
Kenapa Harus Mendaftar E Paspor?
Jika Anda ingin melakukan perjalanan luar negeri, maka Anda membutuhkan paspor. Namun, jika Anda menggunakan paspor biasa, maka Anda harus mengurus visa terlebih dahulu sebelum pergi ke negara tujuan. Dengan E Paspor, Anda bisa memperoleh visa secara otomatis ketika memasuki negara yang telah memiliki kerja sama dengan Indonesia dalam sistem visa on arrival.
Syarat Mendaftar E Paspor
Untuk mendaftar E Paspor, Anda harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki akta kelahiran atau akta perkawinan
- Telah mengisi formulir permohonan paspor secara lengkap dan benar
- Membayar biaya pembuatan E Paspor
Cara Mendaftar E Paspor
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar E Paspor:
- Mengunjungi website resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di https://www.kemlu.go.id/
- Pilih layanan E Paspor
- Mendaftar sebagai pengguna baru dengan mengisi formulir pendaftaran
- Verifikasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda
- Mengisi formulir permohonan E Paspor secara online
- Membuat janji temu untuk proses foto dan pengambilan data biometrik di kantor imigrasi terdekat
- Membayar biaya pembuatan E Paspor
- Menerima E Paspor di kantor imigrasi sesuai dengan janji temu yang telah dibuat
Biaya Mendaftar E Paspor
Biaya pembuatan E Paspor tergantung pada jenis paspor dan waktu pengerjaannya. Berikut adalah daftar biaya untuk mendaftar E Paspor:
Jenis Paspor | Biaya | Waktu Pengerjaan |
---|---|---|
Reguler | Rp355.000 | 10 hari kerja |
Express | Rp655.000 | 3 hari kerja |
Gratis | Gratis | – |
Perpanjangan E Paspor
E Paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku E Paspor Anda akan segera habis, Anda bisa melakukan perpanjangan E Paspor. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan E Paspor:
- Mengunjungi website resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di https://www.kemlu.go.id/
- Pilih layanan E Paspor
- Mendaftar sebagai pengguna baru dengan mengisi formulir pendaftaran
- Verifikasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan E Paspor secara online
- Membuat janji temu untuk proses pengambilan data biometrik di kantor imigrasi terdekat
- Membayar biaya perpanjangan E Paspor
- Menerima E Paspor yang telah diperpanjang di kantor imigrasi sesuai dengan janji temu yang telah dibuat
Penutup
Demikianlah cara mendaftar E Paspor di tahun 2023. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah secara benar agar Anda bisa memiliki E Paspor dengan mudah dan cepat. Selamat menikmati perjalanan luar negeri!