Cara Mendaftar Angka Pengenal Impor

Mendaftar angka pengenal impor adalah salah satu tindakan penting yang harus dilakukan oleh para pengusaha impor yang ingin melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia. Angka pengenal impor adalah nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan berfungsi sebagai tanda pengenal dan izin untuk melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia.

Kenapa Harus Mendaftar Angka Pengenal Impor?

Sebagai pengusaha impor, mendaftar angka pengenal impor sangatlah penting karena angka tersebut menjadi salah satu syarat utama untuk melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia. Selain itu, angka pengenal impor juga berfungsi sebagai tanda pengenal dan izin yang sah dalam melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia.

Apabila Anda tidak memiliki angka pengenal impor, maka kegiatan impor barang Anda dapat terhambat dan bahkan tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, mendaftar angka pengenal impor adalah tindakan yang harus dipenuhi oleh para pengusaha impor yang ingin melakukan kegiatan impor di Indonesia.

  Membuat Angka Pengenal Impor

Syarat Mendaftar Angka Pengenal Impor

Untuk bisa mendaftar angka pengenal impor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengusaha impor, yaitu:

1. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.

2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku.

3. Memiliki dokumen-dokumen pendukung seperti faktur pembelian, surat pesanan, dan kontrak pembelian.

4. Memiliki izin impor dari instansi yang berwenang.

Proses Mendaftar Angka Pengenal Impor

Proses mendaftar angka pengenal impor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Angka Pengenal Impor (SI-API) yang disediakan oleh DJBC. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar angka pengenal impor melalui SI-API:

1. Buka website https://www.beacukai.go.id/

2. Klik menu Layanan Online pada bagian atas halaman.

3. Pilih menu SI-API.

4. Buat akun SI-API dengan mengisi data yang diminta.

5. Setelah akun berhasil dibuat, login ke SI-API.

6. Isi formulir pendaftaran angka pengenal impor dengan lengkap.

7. Unggah dokumen-dokumen pendukung seperti SIUP, NPWP, faktur pembelian, surat pesanan, dan kontrak pembelian.

  Impor Vietnam Ke Indonesia

8. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran.

9. Tunggu pengesahan dari DJBC.

Biaya Pendaftaran Angka Pengenal Impor

Untuk mendaftar angka pengenal impor, para pengusaha impor harus membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya pendaftaran ini tergantung dari jenis barang yang akan diimpor dan nilai barang tersebut.

Adapun jenis-jenis biaya yang harus dibayarkan oleh para pengusaha impor adalah sebagai berikut:

1. Biaya Pendaftaran Awal (BPA) sebesar Rp 1.000.000.

2. Biaya Pemakaian Angka Pengenal Impor (BP-API) sebesar 0,5% dari nilai barang yang diimpor.

3. Biaya Pemeliharaan Angka Pengenal Impor (BP-API) sebesar Rp 1.000.000 per tahun.

Keuntungan Mendaftar Angka Pengenal Impor

Mendaftar angka pengenal impor memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

1. Dapat melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia secara sah dan legal.

2. Dapat memasarkan produk impor dengan lebih mudah karena sudah terdaftar di DJBC.

3. Dapat menghindari risiko sanksi dan denda karena tidak memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan impor barang.

Kesimpulan

Mendaftar angka pengenal impor adalah tindakan yang harus dilakukan oleh para pengusaha impor yang ingin melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia. Syarat untuk mendaftar angka pengenal impor meliputi memiliki SIUP, NPWP, dokumen-dokumen pendukung, dan izin impor dari instansi yang berwenang. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui SI-API yang disediakan oleh DJBC. Biaya pendaftaran tergantung pada jenis barang dan nilai barang yang diimpor. Mendaftar angka pengenal impor memiliki keuntungan seperti melakukan kegiatan impor secara legal, memasarkan produk dengan mudah, dan menghindari risiko sanksi dan denda. Maka dari itu, mendaftar angka pengenal impor sangatlah penting bagi para pengusaha impor yang ingin melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia.

  Kebijakan Impor Adalah
admin