Cara Memperpanjang SKCK Mati 1 Tahun

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Polri yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal, atau untuk keperluan pendidikan dan visa.

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang dengan prosedur yang sudah ditentukan oleh Polri. Namun, jika masa berlaku SKCK Anda sudah habis lebih dari 1 tahun, maka Anda harus mengikuti prosedur khusus untuk memperpanjangnya.

Prosedur Memperpanjang SKCK Mati 1 Tahun

Berikut adalah prosedur memperpanjang SKCK mati 1 tahun:

1. Persyaratan Dokumen

Untuk memperpanjang SKCK mati 1 tahun, Anda harus menyediakan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan untuk memperpanjang SKCK
  • Fotokopi SKCK yang sudah habis masa berlakunya
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan dari RT/RW setempat
  • Surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat
  Daftar Online SKCK Mabes Polri

2. Daftar Online

Setelah menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat mendaftar secara online melalui website resmi Polri.

3. Pengambilan Sidik Jari

Setelah berhasil mendaftar online, Anda harus melakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi terdekat. Pastikan membawa dokumen lengkap yang sudah disebutkan di atas.

4. Pengambilan SKCK

Setelah selesai melakukan pengambilan sidik jari, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor polisi terdekat. Proses pengambilan SKCK memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja.

Kesimpulan

Memperpanjang SKCK mati 1 tahun dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan oleh Polri. Pastikan Anda menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mendaftar secara online melalui website resmi Polri. Ikuti prosedur pengambilan sidik jari dan tunggu beberapa hari untuk pengambilan SKCK yang baru.

admin