Jika paspor Anda akan mati pada tahun 2023, maka Anda perlu memperpanjangnya sebelum masa berlakunya habis. Paspor yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Berikut adalah cara memperpanjang paspor yang mati pada tahun 2023.
Persyaratan Memperpanjang Paspor
Untuk memperpanjang paspor yang mati pada tahun 2023, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Paspor asli yang akan diperpanjang
- KTP asli
- Surat izin dari suami/istri atau orang tua jika Anda masih dibawah umur atau sudah menikah
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor
Prosedur Memperpanjang Paspor
Berikut adalah prosedur untuk memperpanjang paspor yang mati pada tahun 2023:
- Pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan
- Datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan
- Isi formulir permohonan perpanjangan paspor
- Lakukan proses pengambilan foto dan sidik jari
- Bayar biaya perpanjangan paspor
- Tunggu hingga proses perpanjangan selesai
Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor yang mati pada tahun 2023 tergantung pada jenis paspor yang dimiliki. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan paspor:
- Paspor biasa: Rp355.000
- Paspor diplomatik: Rp655.000
- Paspor dinas: Rp655.000
Waktu Proses Perpanjangan Paspor
Waktu proses perpanjangan paspor yang mati pada tahun 2023 tergantung pada banyak faktor seperti jumlah permohonan, kondisi kantor Imigrasi, dan sebagainya. Namun, umumnya proses perpanjangan paspor dapat selesai dalam waktu 3-5 hari kerja.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai cara memperpanjang paspor yang mati pada tahun 2023. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan untuk menghindari masalah saat memperpanjang paspor. Jangan lupa untuk membayar biaya perpanjangan dan menunggu hingga proses selesai. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.