Pendahuluan
Paspor adalah dokumen yang sangat penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, setiap paspor memiliki masa berlaku yang terbatas. Oleh karena itu, perlu untuk memperpanjang paspor agar dapat terus digunakan untuk bepergian. Saat ini, memperpanjang paspor bisa dilakukan secara online, yang dapat memudahkan prosesnya. Pada artikel ini, akan dibahas tentang cara memperpanjang paspor lewat online pada tahun 2023.
Syarat Memperpanjang Paspor
Sebelum memperpanjang paspor secara online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, paspor yang akan diperpanjang harus masih berlaku atau tidak lebih dari 6 bulan masa berlakunya habis. Kedua, pemohon harus memiliki KTP dan NPWP. Ketiga, pemohon harus memiliki aplikasi e-Paspor.
Cara Memperpanjang Paspor Lewat Online
Berikut adalah cara memperpanjang paspor lewat online pada tahun 2023:
1. Buka situs resmi Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id
2. Pilih menu e-Paspor dan klik layanan permohonan paspor
3. Login ke dalam aplikasi dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar atau pilih menu registrasi jika belum memiliki akun
4. Setelah login, pilih menu permohonan paspor dan klik permohonan paspor baru
5. Isi data pemohon seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan data keluarga
6. Isi data pekerjaan atau profesion pemohon
7. Setelah mengisi data, pilih jadwal wawancara dan cetak bukti permohonan paspor
8. Bayar biaya permohonan paspor melalui atm, internet banking atau mobile banking
9. Setelah pembayaran dilakukan, pemohon akan mendapat konfirmasi pembayaran dan jadwal wawancara
10. Pada hari wawancara, pemohon membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti paspor lama, KTP, NPWP, bukti pembayaran, dan bukti permohonan online
11. Setelah wawancara, pemohon akan mendapat tanda terima permohonan paspor baru
12. Paspor baru akan dikirimkan ke alamat pemohon melalui kurir dalam waktu 7-14 hari kerja setelah wawancara
Biaya Memperpanjang Paspor
Biaya memperpanjang paspor secara online berbeda-beda tergantung jenis paspor dan masa berlaku yang dipilih. Berikut adalah biaya memperpanjang paspor pada tahun 2023:
1. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000,-
2. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000,-
3. Paspor diplomatik, dinas, dan khusus: gratis
Kesimpulan
Memperpanjang paspor lewat online dapat menjadi pilihan yang tepat untuk mempercepat proses perpanjangan paspor. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dengan benar agar permohonan paspor dapat diproses dengan cepat. Dengan demikian, kamu dapat terus bepergian ke luar negeri tanpa khawatir masalah paspor.