Cara Memperoleh SKCK

Pendahuluan

Setiap warga negara Indonesia yang ingin melamar pekerjaan atau memperoleh surat izin tinggal di luar negeri, diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal. SKCK juga seringkali diminta saat mendaftar kuliah atau mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperoleh SKCK.

1. Persyaratan

Untuk bisa mendapatkan SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Pertama, pemohon SKCK harus memiliki KTP yang masih berlaku. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan fotokopi KTP serta pas foto berukuran 4×6 cm yang diambil dalam waktu tiga bulan terakhir. Pemohon juga perlu membawa surat permohonan SKCK yang berisi alasan pemohon membutuhkan SKCK, serta melampirkan fotokopi surat lamaran kerja atau surat domisili kecamatan.

  Berkas Yang Disiapkan Untuk SKCK

2. Proses Pendaftaran

Proses pendaftaran SKCK dilakukan dengan cara mengunjungi kantor kepolisian terdekat. Pemohon harus datang langsung ke kantor kepolisian dan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir permohonan SKCK dan mengumpulkan berkas-berkas yang sudah disiapkan. Selanjutnya, petugas kepolisian akan melakukan verifikasi data dan memeriksa kebenaran informasi yang diberikan oleh pemohon.

3. Proses Pemeriksaan Sidik Jari dan Wawancara

Setelah tahap pendaftaran selesai, pemohon akan diminta untuk melakukan pemeriksaan sidik jari dan wawancara. Pemeriksaan sidik jari dilakukan untuk memastikan pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kasus kriminal yang pernah terjadi di Indonesia. Wawancara dilakukan oleh petugas kepolisian untuk mengetahui latar belakang pemohon serta memastikan bahwa informasi yang diberikan oleh pemohon benar adanya.

4. Proses Cetak SKCK

Setelah selesai melakukan pemeriksaan sidik jari dan wawancara, pemohon saatnya untuk menunggu hasil dari SKCK yang diajukan. Jika pemohon dinyatakan lolos verifikasi, maka petugas kepolisian akan mencetak SKCK yang berisi nama, alamat, tanggal lahir, foto pemohon, serta informasi mengenai tidak adanya catatan kriminal. SKCK tersebut akan dicap dan ditandatangani oleh petugas kepolisian yang bertugas.

  Membuat SKCK Baru Di Polres

5. Pengambilan SKCK

Setelah SKCK dicetak, pemohon akan diberikan tanda terima dari petugas kepolisian. Pemohon bisa menjemput SKCK setelah beberapa hari kemudian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. SKCK yang sudah dicetak tersebut bisa diambil langsung oleh pemohon dengan menunjukkan tanda terima kepada petugas kepolisian. SKCK ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan yang memerlukan bukti tidak memiliki catatan kriminal.

6. Kesimpulan

Memperoleh SKCK memang membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang, namun hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan memberikan rasa aman bagi pemegang SKCK dan masyarakat. Oleh karena itu, pastikan selalu memenuhi persyaratan dan memberikan informasi yang benar saat melakukan pendaftaran SKCK. Dengan memiliki SKCK, Anda akan lebih mudah dalam melamar pekerjaan atau mengurus dokumen penting lainnya yang membutuhkan bukti tidak memiliki catatan kriminal.

admin