Cara Memperoleh Legalisasi Dokumen

Cara Memperoleh Legalisasi Dokumen – Jika Anda pernah mengajukan visa, beasiswa, atau pekerjaan di luar negeri, Anda pasti tahu betapa pentingnya Memperoleh Legalisasi dokumen Indonesia yang sah dan terverifikasi. Dokumen yang sah di akui oleh negara lain dan dapat di gunakan sebagai bukti identitas atau kredensial pendidikan atau pekerjaan. Namun, bagaimana cara memastikan dokumen Anda sah dan dapat di akui di luar negeri? PT.Jangkar Global Groups

 

Cara Memperoleh Dos Apostille

 

Salah satu cara untuk memperoleh legalitas internasional pada dokumen adalah dengan melakukan proses apostille. Di Indonesia, proses ini di kenal sebagai dos apostille. Apa itu dos apostille dan bagaimana cara memperolehnya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa itu Dos Apostille?

Dos apostille adalah proses legalisasi yang digunakan untuk mengesahkan dokumen di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Konvensi ini berisi peraturan tentang legalisasi dokumen di negara-negara yang terlibat dalam hubungan internasional. Jadi, jika Anda ingin mengesahkan dokumen di negara yang menjadi anggota konvensi ini, Anda perlu melakukan proses dos apostille.

  Pengalaman Legalisir Kemenkumham

Beberapa dokumen yang biasanya membutuhkan legalisasi dos apostille antara lain:

  • Sertifikat kelahiran, kematian, dan nikah
  • Ijazah dan transkrip akademik
  • Surat keterangan bekerja
  • Surat izin mengemudi
  • Surat perjanjian bisnis

Proses dos apostille ini di lakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia. Setelah dokumen Anda terverifikasi dan di sahkan oleh kementerian tersebut, dokumen Anda akan di anggap sah dan dapat di akui di negara-negara anggota konvensi Den Haag 1961.

Cara Memperoleh Dos Apostille

Untuk memperoleh dos apostille, Anda perlu mengikuti beberapa tahapan berikut:

1. Persiapkan Dokumen Anda

Persiapkan dokumen yang ingin Anda legalisasi. Dokumen tersebut harus dalam kondisi baik dan tidak rusak atau terlipat. Pastikan juga dokumen tersebut tidak mengandung informasi yang tidak benar atau menyesatkan.

2. Verifikasi Dokumen Anda

Setelah dokumen Anda di persiapkan, Anda perlu memverifikasi dokumen tersebut di kantor notaris atau pengadilan negeri. Dokumen akan diberi stempel dan tandatangan oleh notaris atau hakim sebagai bukti bahwa dokumen tersebut sah dan asli.

  Notary Public & Apostille Services

3. Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM

Setelah dokumen Anda di verifikasi, Anda perlu membawa dokumen tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk di lakukan proses legalisasi dos apostille. Proses ini bisa di lakukan secara langsung atau melalui jasa kurir. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang di perlukan dan membayar biaya yang di tentukan.

4. Tunggu Hingga Dokumen Di kembalikan

Setelah proses legalisasi selesai, Anda perlu menunggu dokumen Anda di kembalikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen tersebut akan di beri stempel dan tandatangan oleh kementerian tersebut sebagai bukti bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di akui di negara-negara anggota konvensi Den Haag 1961.

Kesimpulan

Dengan melakukan proses dos apostille, dokumen Anda akan di akui di negara-negara yang menjadi anggota konvensi Den Haag 1961. Namun, proses ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Jadi, pastikan Anda mempersiapkan dokumen dengan baik dan memilih jasa legalisasi yang terpercaya untuk memperoleh dos apostille dengan mudah dan cepat.

  Dokumentu Legalizācijas Likums di Indonesia
admin