Cara Memperbarui KTP Rusak Secara Online

Pendahuluan

KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP berfungsi sebagai identitas resmi dan umumnya digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan paspor, pembukaan rekening bank, pendaftaran SIM, dan lain sebagainya.Namun, seperti halnya dokumen lainnya, KTP juga dapat mengalami kerusakan akibat berbagai faktor seperti terjatuh, terkena air, atau rusak karena usia penggunaan yang sudah lama. Jika KTP Anda mengalami kerusakan, Anda harus segera memperbaruinya agar dapat digunakan kembali. Berikut adalah cara memperbarui KTP rusak secara online.

Cara Memperbarui KTP Rusak Secara Online

1. Kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di https://dukcapil.kemendagri.go.id/2. Pilih menu “Layanan KTP Elektronik” dan pilih “Layanan Penggantian KTP Elektronik”3. Isi formulir online dengan lengkap dan benar, termasuk alamat email dan nomor telepon yang aktif untuk notifikasi.4. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti foto KTP lama yang rusak, surat keterangan kehilangan (jika KTP hilang), dan foto selfie dengan KTP lama.5. Lakukan pembayaran biaya penggantian KTP dengan cara transfer bank atau internet banking.6. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas Dukcapil dan tunggu notifikasi bahwa KTP baru Anda siap diambil.7. Ambil KTP baru Anda di kantor Dukcapil setempat.

  Cek Nomor Kartu Keluarga Menggunakan NIK

Dokumen-Dokumen yang Diperlukan

Pada umumnya dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memperbarui KTP rusak secara online adalah:1. Foto KTP lama yang rusak2. Surat keterangan kehilangan (jika KTP hilang)3. Foto selfie dengan KTP lama4. Bukti pembayaran biaya penggantian KTP5. Persyaratan tambahan sesuai dengan kebijakan Dukcapil daerah setempatPastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen tersebut secara lengkap dan benar agar proses penggantian KTP dapat dilakukan dengan lancar.

Biaya Penggantian KTP

Biaya penggantian KTP bervariasi tergantung daerah masing-masing. Namun, pada umumnya biaya penggantian KTP rusak adalah sekitar Rp 60.000 – Rp 100.000.Pastikan Anda melakukan pembayaran biaya penggantian KTP dengan benar dan tepat waktu agar proses penggantian KTP tidak terhambat.

FAQ

1. Apakah bisa memperbarui KTP rusak secara online?Ya, sekarang sudah bisa memperbarui KTP rusak secara online melalui website resmi Dukcapil.2. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk memperbarui KTP rusak secara online?Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah foto KTP lama yang rusak, surat keterangan kehilangan (jika KTP hilang), foto selfie dengan KTP lama, dan bukti pembayaran biaya penggantian KTP.3. Berapa biaya penggantian KTP rusak secara online?Biaya penggantian KTP rusak bervariasi tergantung daerah masing-masing, namun pada umumnya sekitar Rp 60.000 – Rp 100.000.

  Cetak Akta Kematian Mandiri: Cara Cepat dan Mudah
admin