Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering diminta dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, sekolah, atau mengurus perizinan. Untuk mendapatkan SKCK, Anda perlu membuat surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan terdekat.
Apa Itu Surat Pengantar SKCK?
Surat pengantar SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan sebagai bukti bahwa Anda merupakan penduduk setempat dan membutuhkan SKCK. Surat ini akan menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan permohonan SKCK di kantor polisi.
Syarat Membuat Surat Pengantar SKCK
Sebelum membuat surat pengantar SKCK, pastikan Anda sudah memenuhi syarat-syarat berikut:
- Menjadi penduduk setempat atau berdomisili di wilayah kelurahan/kecamatan yang bersangkutan
- Menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) asli
- Membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
- Membayar biaya administrasi (jika ada)
Langkah-Langkah Membuat Surat Pengantar SKCK
Berikut adalah langkah-langkah membuat surat pengantar SKCK:
1. Datang ke Kelurahan/Kecamatan
Pertama, datanglah ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat Anda berdomisili. Jangan lupa membawa KTP asli dan pas foto terbaru.
2. Isi Formulir
Setelah sampai di kantor kelurahan/kecamatan, Anda akan diberikan formulir untuk diisi. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
3. Serahkan Dokumen
Setelah mengisi formulir, serahkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan pas foto terbaru. Jangan lupa bayar biaya administrasi (jika ada).
4. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah dokumen dan biaya administrasi diserahkan, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak kelurahan/kecamatan. Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja.
5. Ambil Surat Pengantar SKCK
Setelah proses verifikasi selesai, Anda bisa langsung mengambil surat pengantar SKCK di kantor kelurahan/kecamatan. Surat ini nantinya akan menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan permohonan SKCK di kantor polisi.
Kesimpulan
Membuat surat pengantar SKCK dari kelurahan/kecamatan tidak sulit asalkan Anda memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap, dan jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan pas foto terbaru. Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan surat pengantar SKCK yang bisa digunakan untuk mengajukan permohonan SKCK di kantor polisi.