Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk masyarakat yang membutuhkan bukti bahwa dirinya tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya digunakan untuk keperluan visa, melamar pekerjaan, atau untuk pengajuan sertifikasi profesi tertentu. Meskipun penting, proses pembuatan SKCK kadang kala dapat memakan waktu dan membingungkan bagi sebagian orang. Berikut adalah cara mudah untuk membuat SKCK:

Persyaratan Pembuatan SKCK

Sebelum memulai proses pembuatan SKCK, pastikan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki KTP elektronik.
  • Tidak memiliki catatan kriminal.
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Memiliki nomor registrasi kependudukan.
  • Tidak dalam masa tahanan atau pernah dihukum penjara.
  • Tidak sedang dalam proses hukum.
  • Tidak dalam keadaan sakit atau terinfeksi penyakit menular.
  • Tidak dalam keadaan mabuk atau terpengaruh zat narkotika.
  Pas Foto Buat SKCK Warna Apa

Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar. Selain itu, pastikan juga untuk membawa alat tulis dan materai dengan nilai 6.000.

Proses Pembuatan SKCK

Setelah memastikan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, langkah selanjutnya adalah mengikuti proses pembuatan SKCK. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor kepolisian yang memiliki layanan pembuatan SKCK terlebih dahulu.
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh petugas kepolisian.
  3. Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh kepolisian.
  4. Menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, dan pas foto terbaru.
  5. Menunggu hingga petugas kepolisian selesai memproses permohonan SKCK Anda.
  6. Menerima SKCK yang telah selesai dibuat dari petugas kepolisian.

Pastikan untuk mengikuti instruksi yang diberikan oleh petugas kepolisian dengan baik agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan lancar.

Waktu Pengerjaan SKCK

Waktu pengerjaan SKCK dapat bervariasi tergantung dari kebijakan kepolisian setempat. Namun, umumnya proses pembuatan SKCK dapat selesai dalam waktu satu hingga tiga hari kerja. Pastikan untuk memperhatikan waktu pengerjaan SKCK agar Anda dapat merencanakan jadwal pengambilan SKCK dengan baik.

  Cara Perpanjang SKCK Online Karawang

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK dapat bervariasi tergantung dari kebijakan kepolisian setempat. Namun, umumnya biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 30.000,- hingga Rp 50.000,-. Pastikan untuk memperhatikan biaya pembuatan SKCK agar Anda dapat menyiapkan budget dengan baik.

Kesimpulan

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memang memerlukan waktu dan usaha. Namun, dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan, proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan lancar. Pastikan untuk memperhatikan detail-detail seperti persyaratan, waktu pengerjaan, dan biaya pembuatan SKCK agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan baik dan efisien.

admin