Cara Membuat Surat Akta Kelahiran

Pendahuluan

Surat Akta Kelahiran merupakan dokumen penting dalam kehidupan kita sebagai warga negara Indonesia. Dokumen ini digunakan sebagai bukti identitas, baik untuk keperluan administrasi, pendaftaran sekolah, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara membuat Surat Akta Kelahiran dengan benar.

Syarat Membuat Surat Akta Kelahiran

Untuk membuat Surat Akta Kelahiran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:1. Bayi harus lahir di wilayah yang terdaftar di Kantor Catatan Sipil.2. Orang tua bayi harus melapor ke Kantor Catatan Sipil paling lambat 60 hari setelah kelahiran.3. Orang tua bayi harus membawa dokumen identitas, seperti KTP dan KK.4. Jika bayi dilahirkan di luar rumah sakit atau klinik, orang tua bayi harus membawa surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan yang menangani persalinan.

Proses Pembuatan Surat Akta Kelahiran

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat Surat Akta Kelahiran:1. Melapor ke Kantor Catatan Sipil terdekat dengan membawa dokumen identitas orang tua dan surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan.2. Mengisi formulir permohonan pembuatan Surat Akta Kelahiran.3. Menyerahkan formulir permohonan dan dokumen yang diperlukan ke petugas Kantor Catatan Sipil.4. Menunggu proses verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas Kantor Catatan Sipil.5. Jika dokumen lengkap dan valid, Surat Akta Kelahiran akan segera dicetak dan diberikan kepada orang tua bayi.

  Mengurus KTP Hilang 2021

Biaya Pembuatan Surat Akta Kelahiran

Pembuatan Surat Akta Kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis.

Penutup

Membuat Surat Akta Kelahiran memang terlihat mudah, namun tetap memerlukan perhatian dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan mengetahui cara membuat Surat Akta Kelahiran dengan benar, kita bisa mendapatkan dokumen penting yang bisa digunakan untuk keperluan administrasi dan lain sebagainya. Jangan lupa untuk selalu membawa dokumen identitas yang diperlukan saat membuat Surat Akta Kelahiran.

admin