Apa itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK merupakan dokumen penting yang dibutuhkan oleh setiap orang yang akan melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau urusan lain yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban. SKCK ini berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang yang meliputi riwayat kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan lain sebagainya.
Bagi sebagian orang, membuat SKCK bisa menjadi hal yang merepotkan karena membutuhkan surat pengantar dari instansi atau kepolisian. Namun, tahukah kamu bahwa sekarang kamu bisa membuat SKCK tanpa surat pengantar? Berikut ini cara mudah membuat SKCK tanpa surat pengantar.
Persyaratan Membuat SKCK Tanpa Surat Pengantar
Sebelum melakukan pengajuan SKCK secara online, pastikan kamu telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Tidak memiliki catatan kriminal
- Memiliki KTP dan NPWP
Cara Membuat SKCK Tanpa Surat Pengantar
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat SKCK tanpa surat pengantar:
1. Kunjungi Website Resmi Kepolisian
Buka website resmi kepolisian di https://skckonline.polri.go.id/.
2. Buat Akun Baru
Setelah membuka website resmi kepolisian, klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru.
3. Isi Data Diri
Setelah berhasil membuat akun, isi data diri sesuai dengan KTP dan NPWP. Pastikan data diri yang kamu masukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang ada.
4. Unggah Pas Foto
Setelah mengisi data diri, kamu harus mengunggah pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna putih. Pastikan ukuran foto kurang lebih 3 x 4 cm dan berformat JPG atau JPEG.
5. Lakukan Pembayaran
Setelah pas foto diunggah, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000. Lakukan pembayaran melalui transfer bank atau e-wallet yang sudah disediakan.
6. Tunggu Verifikasi
Setelah pembayaran selesai dilakukan, kamu harus menunggu proses verifikasi dari pihak kepolisian. Proses verifikasi biasanya akan memakan waktu kurang lebih 3-7 hari kerja.
7. Ambil SKCK di Polsek
Jika SKCK kamu sudah disetujui, kamu bisa mengambilnya di Polsek terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan bukti pembayaran. Jangan lupa untuk membawa fotokopi dokumen tersebut.
Kesimpulan
Membuat SKCK tanpa surat pengantar tidaklah sulit. Kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan yang ada. Dalam waktu kurang lebih 3-7 hari kerja, kamu bisa mendapatkan SKCK yang sah dan siap digunakan untuk keperluan yang kamu butuhkan.