Cara Membuat KTP yang Hilang 2023

Pendahuluan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting sebagai identitas diri warga negara Indonesia. Namun, terkadang KTP hilang atau dicuri, membuat pemiliknya merasa cemas dan was-was. Jika hal ini terjadi pada Anda, jangan khawatir karena ada cara untuk membuat KTP yang hilang kembali.

Cara Membuat KTP yang Hilang

Langkah-langkah untuk membuat KTP yang hilang terbagi menjadi beberapa tahapan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda persiapkan:

1. Melapor ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus dilakukan jika KTP hilang adalah melapor ke kepolisian setempat. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan identitas Anda. Polisi akan memberikan surat keterangan kehilangan yang akan Anda gunakan nanti saat membuat KTP baru.

2. Mengumpulkan Persyaratan

Setelah Anda melapor ke kepolisian, selanjutnya adalah mengumpulkan persyaratan untuk membuat KTP baru. Persyaratan yang diperlukan antara lain:- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian- Fotokopi akta kelahiran / kartu keluarga / buku nikah- Fotokopi NPWP (jika ada)- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)- Pas foto berwarna ukuran 4×6- Biaya pembuatan KTPPastikan Anda sudah mengumpulkan semua persyaratan yang diperlukan sebelum ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

  Data KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil

3. Pendaftaran KTP Baru

Setelah mengumpulkan persyaratan, selanjutnya adalah mendaftar membuat KTP baru di Kantor Disdukcapil terdekat. Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan persyaratan yang sudah dikumpulkan.

4. Proses Pembuatan KTP

Setelah melakukan pendaftaran, selanjutnya adalah proses pembuatan KTP. Proses ini memakan waktu sekitar 2-3 minggu. Anda bisa mengambil KTP baru di Kantor Disdukcapil atau menunggu kiriman ke alamat rumah Anda.

Kesimpulan

Membuat KTP baru setelah hilang memang memerlukan waktu dan persiapan yang cukup. Namun, langkah-langkah yang disebutkan di atas dapat membantu Anda membuat KTP baru dengan lebih mudah. Jangan lupa untuk selalu menjaga dan merawat KTP agar tidak hilang atau rusak.

admin