Cara Membuat KTP, KK, dan Akta Kelahiran

Pengertian KTP, KK, dan Akta Kelahiran

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun. Kartu Keluarga atau KK adalah dokumen resmi yang berisi data kependudukan seluruh anggota keluarga yang berada di satu rumah tangga. Sementara itu, akta kelahiran adalah bukti resmi kelahiran seseorang yang dibuat oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Syarat Pembuatan KTP

Untuk membuat KTP, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang telah berusia di atas 17 tahun.
  2. Punya Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa surat keterangan pindah dari kelurahan sebelumnya (jika pindah domisili).

Cara Membuat KTP

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat KTP:

  1. Pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil terdekat.
  2. Ambil nomor antrian di bagian pelayanan.
  3. Isi formulir pengajuan pembuatan KTP.
  4. Bawa fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan pindah (jika ada), dan dokumen penting lainnya yang diminta oleh petugas.
  5. Buat sidik jari dan foto.
  6. Tunggu pengambilan KTP selesai.
  Cara Bikin eKTP Digital

Syarat Pembuatan KK

Untuk membuat KK, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Tidak pernah membuat KK sebelumnya.
  3. Membawa dokumen identitas resmi (KTP, paspor, SIM, atau kartu pelajar).

Cara Membuat KK

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat KK:

  1. Pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil terdekat.
  2. Ambil nomor antrian di bagian pelayanan.
  3. Isi formulir pengajuan pembuatan KK.
  4. Bawa dokumen identitas resmi (KTP, paspor, SIM, atau kartu pelajar).
  5. Tunggu pengambilan KK selesai.

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Untuk membuat akta kelahiran, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Bayi yang baru lahir dan belum memiliki akta kelahiran.
  2. Bawa surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit.
  3. Bawa fotokopi KTP orang tua atau wali.

Cara Membuat Akta Kelahiran

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat akta kelahiran:

  1. Pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil terdekat.
  2. Ambil nomor antrian di bagian pelayanan.
  3. Isi formulir pengajuan pembuatan akta kelahiran.
  4. Bawa surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit.
  5. Bawa fotokopi KTP orang tua atau wali.
  6. Tunggu pengambilan akta kelahiran selesai.
  Kemendagri Go Id Disdukcapil: Informasi Lengkap yang Perlu Anda Ketahui
admin