Cara Membuat KTP Hilang Lewat Online

Pengenalan

KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP memiliki fungsi sebagai identitas resmi dan dokumen administrasi yang diperlukan dalam banyak urusan, seperti membuka rekening bank, mendapatkan SIM, membeli tiket pesawat, dan lain-lain. Namun, kadang-kadang seseorang bisa kehilangan KTP-nya karena berbagai alasan. Jika ini terjadi pada Anda, jangan panik. Anda bisa membuat KTP hilang lewat online. Simak selengkapnya di bawah ini.

Cara Membuat KTP Hilang Lewat Online

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat KTP hilang lewat online:1. Buka situs resmi Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.2. Pilih menu “Layanan Kependudukan”.3. Pilih “Pengaduan Kehilangan Dokumen”.4. Isi formulir yang disediakan. Anda harus mengisi informasi tentang nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan nomor KTP yang hilang.5. Unggah scan atau foto KTP yang hilang. Pastikan bahwa file yang diunggah memiliki format yang sesuai dan ukuran yang tidak terlalu besar.6. Tunggu hingga permohonan Anda diproses oleh petugas Dukcapil. Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS tentang status permohonan.

  Cetak KK dengan Barcode

Ketentuan dan Persyaratan

Ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus Anda penuhi saat membuat KTP hilang lewat online. Berikut adalah beberapa diantaranya:1. Anda harus memiliki nomor KTP yang hilang.2. Anda harus mengisi formulir dengan informasi yang akurat dan lengkap.3. Anda harus mengunggah scan atau foto KTP yang hilang dengan format dan ukuran file yang sesuai.4. Anda harus memenuhi persyaratan administratif dan biaya yang berlaku.5. Anda harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Dukcapil.

Biaya dan Waktu Pemrosesan

Setiap provinsi di Indonesia memiliki biaya dan waktu pemrosesan yang berbeda-beda untuk pembuatan KTP hilang lewat online. Namun, secara umum, biaya yang dikenakan berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Sedangkan waktu pemrosesan dapat bervariasi antara 7 hingga 14 hari kerja.

Kesimpulan

Membuat KTP hilang lewat online bisa menjadi pilihan yang tepat jika Anda kehilangan KTP Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Anda bisa mendapatkan KTP baru dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk mengikuti prosedur yang benar dan mengunggah dokumen yang diperlukan dengan format dan ukuran file yang sesuai. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

  Daftar Pembuatan KK Online
admin