Angka Pengenal Ekspor (APE) adalah kode yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor. Kode ini bertujuan untuk memudahkan proses pengawasan pengiriman barang ke luar negeri serta memastikan bahwa barang yang diekspor memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi pengusaha yang ingin melakukan ekspor, membuat APE adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara membuat APE untuk pengusaha.
1. Persyaratan untuk Membuat APE
Sebelum membuat APE, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Berikut adalah persyaratan tersebut:
a. Terdaftar sebagai Pengusaha
Pengusaha yang ingin membuat APE harus terdaftar sebagai pengusaha di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk mendaftar, pengusaha harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, NPWP, dan surat izin usaha.
b. Memiliki Izin Usaha
Pengusaha juga harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Izin usaha ini harus masih berlaku pada saat pengajuan APE.
c. Memiliki Surat Keterangan Domisili
Pengusaha juga harus memiliki surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat. Surat ini harus masih berlaku pada saat pengajuan APE.
d. Memiliki Surat Keterangan Lengkap
Pengusaha juga harus memiliki surat keterangan lengkap yang mencakup data perusahaan, alamat, nomor telepon, dan nama-nama pemilik perusahaan.
2. Proses Pengajuan APE
Setelah memenuhi persyaratan, pengusaha dapat mengajukan permohonan untuk membuat APE. Berikut adalah proses pengajuan APE:
a. Mengisi Formulir Permohonan
Pengusaha harus mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Formulir ini dapat diunduh dari website resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
b. Melampirkan Dokumen Pendukung
Pengusaha harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti surat izin usaha, surat keterangan domisili, dan surat keterangan lengkap.
c. Melakukan Verifikasi Data
Setelah formulir dan dokumen pendukung diajukan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan verifikasi data. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu hingga 5 hari kerja.
d. Pembayaran Biaya Pendaftaran
Setelah data diverifikasi, pengusaha harus membayar biaya pendaftaran APE. Besar biaya ini bervariasi tergantung pada jenis barang yang diekspor. Setelah pembayaran dilakukan, APE akan diberikan dalam waktu 1-2 hari kerja.
3. Cara Menggunakan APE
Setelah APE diterbitkan, pengusaha dapat menggunakan kode ini untuk mengirimkan barang ke luar negeri. Berikut adalah cara menggunakan APE:
a. Melampirkan APE pada Dokumen Pengiriman
Pengusaha harus melampirkan APE pada dokumen pengiriman barang seperti invoice, packing list, dan bill of lading. Kode APE harus dicantumkan dengan jelas dan benar.
b. Menunjukkan APE pada Saat Pemeriksaan
Saat barang yang diekspor akan diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai, pengusaha harus menunjukkan APE sebagai bukti bahwa barang tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
4. Kesimpulan
Membuat APE adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Proses pengajuan APE cukup mudah jika persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi. Dengan memiliki APE, pengusaha dapat mempercepat proses pengiriman barang ke luar negeri serta memastikan bahwa barang yang diekspor memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.