Cara Pendaftaran E Paspor Online

Apakah Anda ingin membuat paspor elektronik (e-paspor) tetapi tidak memiliki waktu untuk pergi ke kantor imigrasi? Tenang saja, sekarang Anda dapat mendaftar untuk e-paspor secara online! Di artikel ini, kami akan membahas cara pendaftaran e paspor online yang mudah dan cepat.

Persyaratan untuk Mendaftar E-Paspor Online

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Telah mengisi aplikasi secara online
  • Melakukan pembayaran secara online
  • Membuat janji temu dengan kantor imigrasi
  • Memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan

Langkah-Langkah Pendaftaran E-Paspor Online

Berikut adalah langkah-langkah cara pendaftaran e paspor online:

  1. Masuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  2. Pilih menu “Layanan Paspor” dan klik “e-Paspor”.
  3. Pada halaman berikutnya, pilih “Pendaftaran e-Paspor Baru”.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi Anda.
  5. Unggah pas foto dan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, akta kelahiran, dan surat keterangan tidak memiliki catatan kriminal.
  6. Pilih waktu dan tempat untuk membuat janji temu dengan kantor imigrasi.
  7. Lakukan pembayaran melalui transfer bank atau e-wallet.
  8. Cetak bukti pendaftaran dan bawa ke kantor imigrasi pada hari dan waktu yang telah ditentukan.
  Formulir Online Paspor: Cara Mengajukan Paspor Secara Mudah dan Cepat

Persiapan Sebelum Datang ke Kantor Imigrasi

Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Bukti pendaftaran yang telah dicetak
  • KTP
  • Akta kelahiran
  • Surat keterangan tidak memiliki catatan kriminal
  • Kartu keluarga

Pastikan juga Anda sudah mengenakan pakaian yang sopan dan rapi saat berkunjung ke kantor imigrasi.

Proses Pembuatan E-Paspor di Kantor Imigrasi

Setelah tiba di kantor imigrasi, Anda akan melakukan proses pembuatan e-paspor sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan dokumen: Petugas imigrasi akan memeriksa dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan.
  2. Pengambilan sidik jari: Anda akan diminta untuk memindai sidik jari Anda menggunakan mesin yang disediakan.
  3. Pengambilan foto: Anda akan difoto untuk digunakan sebagai foto profil di e-paspor.
  4. Pembuatan e-paspor: Setelah proses di atas selesai, e-paspor Anda akan dibuat dan diberikan kepada Anda.

Biaya Pendaftaran E-Paspor Online

Biaya pendaftaran e-paspor online adalah sebagai berikut:

  • E-paspor reguler: Rp355.000
  • E-paspor kilat: Rp655.000

Anda dapat melakukan pembayaran melalui transfer bank atau e-wallet seperti GoPay atau OVO.

  Status Paspor Online: Mudahnya Cek Status Paspor Online

Kesimpulan

Demikianlah cara pendaftaran e paspor online. Dengan mendaftar secara online, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga serta menghindari kerumunan di kantor imigrasi. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum mendaftar. Selamat membuat e-paspor!

admin