Perbedaan Paspor E dan Paspor Biasa
Seiring dengan perkembangan teknologi dan persyaratan keamanan yang semakin ketat, pemerintah Indonesia kini mengeluarkan jenis paspor baru, yaitu paspor E. Paspor E memiliki beberapa perbedaan dengan paspor biasa yang sudah ada sebelumnya. Berikut adalah beberapa hal yang membedakan paspor E dan paspor biasa:
1. Chip elektronik
Paspor E dilengkapi dengan chip elektronik yang berguna untuk menyimpan data pribadi dan biometrik pemegang paspor. Paspor biasa tidak dilengkapi dengan chip ini.
2. Warna sampul
Paspor E memiliki warna sampul yang berbeda dengan paspor biasa. Warna sampul paspor E adalah merah muda, sedangkan warna sampul paspor biasa adalah hijau tua.
3. Logo
Pada sampul paspor E terdapat tambahan logo “e-passport” yang menunjukkan bahwa jenis paspor ini adalah paspor elektronik. Sedangkan pada sampul paspor biasa tidak terdapat tambahan logo tersebut.
4. Kode MRZ
Paspor E memiliki kode MRZ (Machine Readable Zone) yang berbeda dengan paspor biasa. Kode MRZ pada paspor E terletak di halaman identitas, sedangkan pada paspor biasa terletak di halaman belakang.
5. Biaya
Biaya pembuatan paspor E lebih mahal daripada paspor biasa. Biaya untuk paspor E saat ini adalah sekitar Rp 1.500.000, sedangkan untuk paspor biasa adalah sekitar Rp 355.000.
Persyaratan Paspor E dan Paspor Biasa
Selain perbedaan di atas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan paspor E atau paspor biasa. Berikut adalah persyaratan untuk masing-masing jenis paspor:
Paspor E
– Warga negara Indonesia
– Usia minimal 17 tahun
– Sudah memiliki KTP Elektronik
– Sudah memiliki akta kelahiran dan kartu keluarga
– Sudah memiliki NPWP
– Telah menyelesaikan pembayaran biaya paspor E
Paspor Biasa
– Warga negara Indonesia
– Usia minimal 17 tahun
– Sudah memiliki KTP
– Sudah memiliki akta kelahiran dan kartu keluarga
– Telah menyelesaikan pembayaran biaya paspor biasa
Cara Mengurus Paspor E dan Paspor Biasa
Untuk mengurus paspor E atau paspor biasa, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapkan dokumen
Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP Elektronik atau KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga. Jangan lupa juga untuk menyiapkan NPWP jika ingin membuat paspor E.
2. Lakukan pembayaran
Lakukan pembayaran biaya paspor E atau paspor biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya dapat dibayarkan melalui bank atau layanan pembayaran online.
3. Datang ke kantor Imigrasi
Datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti pembayaran. Lakukan proses pengambilan foto dan sidik jari di sana.
4. Tunggu proses pembuatan
Tunggu proses pembuatan paspor selesai. Waktu pembuatan paspor biasa adalah sekitar 10 hari, sedangkan untuk paspor E dapat memakan waktu lebih lama, yaitu sekitar 20 hari.
Kesimpulan
Dengan memahami perbedaan dan persyaratan yang ada, Anda dapat memilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan Anda untuk perjalanan internasional di tahun 2023. Pastikan untuk mengurus paspor Anda dengan benar dan tepat waktu untuk menghindari masalah dalam perjalanan Anda.