Cara Melaporkan Realisasi Impor – Panduan Lengkap

Impor adalah aktivitas yang dilakukan oleh banyak perusahaan untuk memenuhi kebutuhan produksi atau kebutuhan konsumen. Namun, dalam melakukan impor, perusahaan harus melaporkan realisasi impornya kepada pihak yang berwenang. Di Indonesia, pelaporan realisasi impor dilakukan ke Kementerian Perdagangan. Namun, banyak perusahaan yang masih bingung tentang cara melaporkan realisasi impor. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan lengkap tentang cara melaporkan realisasi impor.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Apa itu Realisasi Impor?

Sebelum membahas cara melaporkan realisasi impor, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu realisasi impor. Realisasi impor adalah jumlah impor yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Jumlah tersebut harus dilaporkan ke Kementerian Perdagangan sebagai bentuk kewajiban pelaporan. Realisasi impor juga digunakan untuk menghitung neraca perdagangan suatu negara.

Syarat Melaporkan Realisasi Impor

Sebelum melaporkan realisasi impor, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan, yaitu:

  • Perusahaan harus memiliki NIK (Nomor Induk Kepabeanan) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Perusahaan harus memiliki API (Angka Pengenal Impor) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
  • Perusahaan harus memiliki SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Cara Melaporkan Realisasi Impor

Berikut ini adalah langkah-langkah cara melaporkan realisasi impor:

  1. Perusahaan harus mengakses website resmi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (https://djpln.kemendag.go.id/) dan masuk ke menu “Impor”.
  2. Pilih menu “Pelaporan Realisasi Impor”.
  3. Masukkan NIK perusahaan dan captcha yang tertera di layar.
  4. Klik tombol “Lanjut”.
  5. Isi formulir pelaporan realisasi impor sesuai dengan data yang dimiliki perusahaan. Pastikan data yang diisikan benar dan lengkap.
  6. Klik tombol “Simpan”.
  7. Setelah pelaporan selesai, perusahaan akan menerima notifikasi melalui email atau SMS.

Jangka Waktu Pelaporan Realisasi Impor

Pelaporan realisasi impor harus dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Misalnya, realisasi impor bulan Januari harus dilaporkan paling lambat tanggal 15 Februari.

Sanksi Pelaporan Realisasi Impor Terlambat

Jika perusahaan terlambat melaporkan realisasi impor, maka akan dikenakan sanksi berupa:

  • Denda administrasi sebesar 1% dari nilai total impor yang belum dilaporkan.
  • Tidak bisa melakukan impor sampai pelaporan realisasi impor selesai dilakukan.

Penutup

Demikianlah cara melaporkan realisasi impor yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Pelaporan realisasi impor sangat penting untuk menghindari sanksi dan juga untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara legal. Jangan lupa untuk melaporkan realisasi impor tepat waktu agar tidak terkena sanksi.

  Buku Impor Murah Surabaya – Temukan Buku Impor Berkualitas dengan Harga Terjangkau
admin