Cara M Paspor Indonesia: Panduan Lengkap untuk Mengurus Paspor Anda

Apa Itu M Paspor?

M Paspor adalah jenis paspor baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sejak 2018. Paspor ini digunakan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri dan menggantikan paspor biasa yang sebelumnya berlaku. M Paspor memiliki beberapa keunggulan seperti memiliki masa berlaku yang lebih lama dan tampilannya yang lebih modern. Namun, untuk mendapatkan M Paspor, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Persyaratan untuk M Paspor

Sebelum mengurus M Paspor, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus memiliki akta kelahiran atau bukti legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk warga negara Indonesia yang lahir di luar negeri. Ketiga, pemohon harus memiliki NPWP atau Surat Keterangan Penghasilan (SKP) jika belum memiliki NPWP. Terakhir, pemohon harus membayar biaya administrasi dan jasa pengurusan paspor.

Cara Mengajukan M Paspor

Ada beberapa cara untuk mengajukan M Paspor. Pertama, pemohon bisa mengajukan secara langsung ke kantor Imigrasi terdekat. Kedua, pemohon bisa mengajukan melalui layanan online di website resmi Imigrasi. Ketiga, pemohon bisa mengajukan melalui layanan Mobile Passport Service yang disediakan oleh beberapa agen pengurusan paspor. Setelah mengajukan permohonan, pemohon akan dijadwalkan untuk mengambil sidik jari dan foto di kantor Imigrasi.

  Proses Perpanjangan Paspor Berapa Lama 2023

Proses Pengurusan M Paspor

Setelah mengajukan permohonan, pemohon harus menunggu kurang lebih 5-7 hari kerja untuk proses verifikasi data dan penerbitan paspor. Pemohon bisa memantau status pengurusan paspor melalui layanan online di website resmi Imigrasi. Setelah paspor selesai diterbitkan, pemohon bisa mengambilnya langsung di kantor Imigrasi atau menggunakan layanan pengiriman paspor ke alamat yang sudah ditentukan.

Biaya Pengurusan M Paspor

Biaya pengurusan M Paspor tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang dipilih. Untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, biayanya sekitar Rp. 355.000. Sedangkan untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, biayanya sekitar Rp. 655.000. Untuk paspor diplomatik dan dinas, biaya pengurusan lebih mahal.

Kesimpulan

M Paspor adalah jenis paspor baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Untuk mengajukan M Paspor, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dan melewati beberapa tahapan. Proses pengurusan membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja dan biaya tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang dipilih. Dengan memiliki M Paspor, pemegang paspor bisa lebih leluasa dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

  Paspor Mortal Kombat Membuka Semua Karakter 2023
admin