Cara Legalisir Surat Nikah Beda Kota

Cara Legalisir Surat Nikah Beda Kota – Mempersiapkan pernikahan adalah sebuah momen yang sangat membahagiakan bagi pasangan yang akan menikah. Namun, ketika pasangan berasal dari kota yang berbeda, maka surat nikah dari kota yang berbeda harus dilakukan legalisir agar dokumen tersebut sah di wilayah lain. Nah, dalam artikel ini akan dijelaskan cara legalisir surat nikah beda kota agar pasangan yang menikah bisa melangsungkan pernikahan tanpa kendala hukum. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups

1. Menghubungi Kantor Urusan Agama Setempat

Saat pasangan hendak menikah, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengurus surat nikah. Untuk pasangan yang berasal dari kota yang berbeda, surat nikah tersebut harus dilakukan legalisir agar dokumen tersebut sah di wilayah lain. Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah menghubungi kantor urusan agama setempat ke wilayah di mana pasangan akan menikah. Ketika menghubungi kantor urusan agama, pastikan membawa dokumen penting seperti KTP, KK, dan surat-surat lainnya yang Anda butuhkan. Setelah itu, pasangan akan mendapat informasi mengenai langkah selanjutnya untuk legalisir.

  Legalisir Surat Sehat Puskesmas

2. Membuat Surat Permohonan Legalisir

Setelah mendapatkan informasi dari kantor urusan agama, langkah selanjutnya adalah membuat surat permohonan legalisir. Surat permohonan ini harus berserta dengan dokumen-dokumen seperti KTP, KK, dan surat nikah yang akan Anda lakukan legalisir. Pastikan surat permohonan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku pada kantor urusan agama setempat.

3. Melakukan Legalisir ke Kantor Urusan Agama Asal

Setelah membuat surat permohonan legalisir, langkah selanjutnya adalah melakukan legalisir ke kantor urusan agama asal. Biasanya, proses legalisir akan memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari aturan kantor urusan agama setempat. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah tertentukan agar proses legalisir berjalan lancar.

4. Melakukan Legalisir ke Kantor Urusan Agama Tujuan

Setelah surat nikah ke kota asal sudah Anda lakukan legalisir, langkah selanjutnya adalah melakukan legalisir ke kantor urusan agama tujuan. Biasanya, proses legalisir akan memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari aturan kantor urusan agama setempat. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah tertentukan agar proses legalisir berjalan lancar.

  Legalisir Kemenkumham Kalimantan Timur

5. Mengambil Surat Nikah yang Sudah Anda lakukan Legalisir

Setelah proses legalisir selesai Anda lakukan, pasangan dapat mengambil surat nikah yang sudah Anda lakukan legalisir ke kantor urusan agama setempat. Pastikan membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP dan KK saat mengambil surat nikah tersebut. Setelah itu, pasangan sudah bisa melangsungkan pernikahan tanpa kendala hukum.

6. Kesimpulan

Legalisisr surat nikah beda kota bisa Anda lakukan dengan menghubungi kantor urusan agama setempat dan mengikuti prosedur yang sudah tertentukan. Pastikan membawa dokumen-dokumen yang Anda perlukan seperti KTP, KK, dan surat nikah yang akan Anda lakukan legalisir. Dengan melakukan legalisir, pasangan bisa melangsungkan pernikahan tanpa kendala hukum dan dokumen surat nikah tersebut sah pada wilayah lain.

admin