Cara Legalisir SKCK Di Kemenkumham
Cara Legalisir SKCK Di Kemenkumham – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah melakukan tindakan kriminal yang dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, SKCK biasanya diminta saat seseorang ingin melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengajukan visa. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups
Cara Legalisir SKCK Di Kemenkumham
Cara Legalisir SKCK Di Kemenkumham
Namun, beberapa orang sering mengalami kesulitan saat akan mendapatkan SKCK karena berbagai alasan, seperti kesibukan atau kurangnya informasi tentang prosedur legalisasi yang benar. Untuk membantu Anda, berikut adalah panduan lengkap tentang cara legalisir SKCK di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Apa itu Cara Legalisir SKCK Di Kemenkumham
Legalisasi SKCK adalah proses verifikasi atau validasi dokumen SKCK yang di lakukan oleh Kemenkumham. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa SKCK yang Anda miliki telah di terbitkan oleh pihak berwenang dan memiliki keaslian yang sah. Dalam proses legalisasi, Kemenkumham akan memberikan tanda tangan dan cap resmi pada dokumen SKCK yang Anda berikan.
Prosedur Cara Legalisir SKCK Di Kemenkumham
Berikut adalah prosedur legalisasi SKCK di Kemenkumham:
1. Persyaratan
Sebelum melakukan legalisasi SKCK di Kemenkumham, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Selanjutnya, Memiliki dokumen SKCK asli yang di terbitkan oleh kepolisian.
- Selanjutnya, Membawa fotokopi KTP dan paspor.
- Selanjutnya, Membawa fotokopi dokumen tambahan (jika ada) seperti surat keterangan kerja atau surat nikah.
- Selanjutnya, Mengisi formulir permohonan legalisasi SKCK.
- Selanjutnya, Membayar biaya legalisasi SKCK.
2. Pengajuan Permohonan
Setelah memenuhi syarat, Anda dapat mengajukan permohonan legalisasi SKCK di Kemenkumham. Caranya adalah sebagai berikut:
- Selanjutnya, Datang ke kantor Kemenkumham terdekat atau kantor pusat di Jakarta.
- Selanjutnya, Mengambil nomor antrian dan menunggu giliran di panggil.
- Selanjutnya, Menyerahkan dokumen SKCK asli dan fotokopi dokumen persyaratan lainnya ke petugas.
- Selanjutnya, Mengisi formulir permohonan legalisasi SKCK.
- Selanjutnya, Membayar biaya legalisasi SKCK.
3. Proses Legalisasi
Setelah mengajukan permohonan legalisasi SKCK, dokumen Anda akan di periksa oleh petugas. Jika dokumen Anda lengkap dan sesuai dengan persyaratan, maka proses legalisasi akan di lakukan. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari tergantung pada jumlah permohonan yang di terima oleh Kemenkumham.
4. Pengambilan Dokumen
Setelah proses legalisasi selesai, Anda dapat mengambil dokumen Anda yang telah di Kemenkumham. Caranya adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor Kemenkumham tempat Anda mengajukan permohonan legalisasi SKCK.
- Mengambil nomor antrian dan menunggu giliran di panggil.
- Membayar biaya pengambilan dokumen SKCK.
- Menerima dokumen SKCK yang telah di legalisir dari petugas.
Biaya Cara Legalisir SKCK Di Kemenkumham
Biaya legalisasi SKCK di Kemenkumham bervariasi tergantung pada jenis permohonan dan lokasi kantor Kemenkumham yang Anda kunjungi.
Kesimpulan Cara Legalisir SKCK Di Kemenkumham
Memiliki SKCK yang sah dan legalisasi sangat penting untuk melengkapi berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, kuliah, atau mengajukan visa. Untuk mendapatkan SKCK yang sah, pastikan Anda mengajukan permohonan legalisasi SKCK yang benar di Kemenkumham dengan memenuhi persyaratan dan membayar biaya yang sesuai.
dan Meta Keywords
PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups