Cara Legalisir Buku Nikah

Cara Legalisir Buku Nikah – Buku nikah merupakan dokumen yang sangat penting bagi pasangan yang telah menikah. Buku nikah ini berisi informasi mengenai data pribadi pasangan yang sah menikah, seperti nama, tanggal lahir, tempat tinggal, dan sebagainya. Oleh karena itu, legalisasi buku nikah sangatlah penting untuk menjaga keaslian dokumen tersebut dan memastikan keabsahannya di mata hukum. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups

Apa itu legalisasi buku nikah?

Legalisasi buku nikah adalah proses verifikasi dokumen resmi oleh pihak yang berwenang agar dokumen tersebut diakui secara sah oleh hukum. Proses legalisasi ini bertujuan untuk membuktikan keaslian dokumen dan keabsahannya di mata hukum.

  Akta Kemenkumham: Pentingnya Mempelajari Hukum dan Kewarganegaraan di Indonesia

Legalisasi buku nikah juga diperlukan ketika pasangan ingin melakukan proses administrasi tertentu, seperti mengurus surat izin kerja, paspor, atau pun keperluan lainnya yang membutuhkan buku nikah sebagai syarat.

Prosedur legalisasi buku nikah di Indonesia

Prosedur legalisasi buku nikah di Indonesia dapat dilakukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau di Kedutaan Besar (KBRI) Indonesia yang ada di negara tujuan, jika pasangan tinggal di luar negeri. Berikut adalah prosedur legalisasi buku nikah di Kemenkumham:

1. Membuat salinan buku nikah

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat salinan buku nikah yang telah disahkan oleh pengadilan agama setempat. Salinan buku nikah ini nantinya akan digunakan untuk proses legalisasi di Kemenkumham.

Setelah membuat salinan buku nikah, pasangan harus mengajukan permohonan legalisasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang ada di daerah tempat tinggal pasangan.

2. Melampirkan persyaratan yang Anda perlukan

Untuk mengajukan permohonan legalisasi buku nikah, pasangan harus melampirkan beberapa persyaratan yang Anda perlukan, seperti:

  • Fotokopi KTP suami dan istri
  • Fotokopi akta kelahiran suami dan istri
  • Fotokopi buku nikah
  • Fotokopi surat keterangan pengadilan agama
  • Surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan
  Legalisir Dokumen Brazil

3. Membayar biaya legalisasi

Setelah melampirkan persyaratan, pasangan harus membayar biaya legalisasi buku nikah. Biaya legalisasi ini dapat bervariasi tergantung dari daerah tempat tinggal pasangan dan juga jenis legalisasi yang Anda lakukan.

4. Proses legalisasi oleh Kemenkumham

Setelah melengkapi semua persyaratan dan membayar biaya legalisasi, buku nikah akan terproses oleh Kemenkumham. Proses legalisasi ini biasanya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja.

Prosedur legalisasi buku nikah ke KBRI

Prosedur legalisasi buku nikah ke KBRI, biasanya terlakukan jika pasangan tinggal ke luar negeri atau pasangan menikah ke luar negeri. Berikut adalah prosedur legalisasi buku nikah ke KBRI:

1. Membuat salinan buku nikah

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat salinan buku nikah yang telah sah oleh pengadilan agama setempat atau instansi yang berwenang.

2. Melampirkan persyaratan yang Anda perlukan

Pasangan harus melampirkan beberapa persyaratan yang Anda perlukan untuk legalisasi buku nikah ke KBRI, seperti:

  • Fotokopi paspor suami dan istri
  • Fotokopi visa suami dan istri
  • Fotokopi buku nikah
  • Fotokopi surat keterangan pengadilan agama atau instansi yang berwenang
  • Surat permohonan legalisasi buku nikah
  Legalisir Surat Nikah

3. Membayar biaya legalisasi

Pasangan harus membayar biaya legalisasi buku nikah. Biaya legalisasi ini dapat bervariasi tergantung dari negara tempat pasangan tinggal dan jenis legalisasi yang Anda lakukan.

4. Proses legalisasi oleh KBRI

Setelah melengkapi semua persyaratan dan membayar biaya legalisasi, buku nikah akan terproses oleh KBRI. Proses legalisasi ini biasanya memakan waktu sekitar 7-10 hari kerja.

Kesimpulan

Cara Legalisir Buku Nikah sangat penting untuk menjaga keaslian dokumen tersebut dan memastikan keabsahannya pada mata hukum. Proses legalisasi buku nikah Indonesia dapat Anda lakukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau ke Kedutaan Besar (KBRI) Indonesia yang ada pada negara tujuan jika pasangan tinggal ke luar negeri. Pastikan melengkapi semua persyaratan dan membayar biaya legalisasi agar proses legalisasi dapat berjalan dengan lancar dan cepat.

admin