Cara Legalisir Akte Kelahiran Di kemenkumham

Cara Legalisir Akte Kelahiran – Akte kelahiran adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang. Di Indonesia, dokumen ini harus dilengkapi dengan legalisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar dapat digunakan secara resmi. Namun, tidak semua orang tahu bagaimana cara legalisir akte kelahiran di Kemenkumham. Berikut adalah panduan lengkapnya. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups

Cara Legalisir Akte Kelahiran

Apa Itu Legalisasi?

Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen oleh pihak yang berwenang. Dalam hal ini, legalisasi akte kelahiran di lakukan oleh Kemenkumham sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan pengesahan atas dokumen tersebut.

Proses legalisasi bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di gunakan secara resmi. Dalam hal ini, legalisasi akte kelahiran oleh Kemenkumham dapat di gunakan sebagai bukti identitas resmi dalam berbagai keperluan seperti pembuatan paspor, mengurus KTP, dan lain sebagainya.

  Embassy of Korea Jakarta

Syarat Legalisasi Akte Kelahiran

Sebelum melakukan proses legalisasi akte kelahiran di Kemenkumham, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

  • Akte kelahiran yang akan di lakukan legalisasi harus asli dan terbaru
  • Akte kelahiran harus dalam bahasa Indonesia
  • Akte kelahiran harus sudah di legalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
  • Pemilik akte kelahiran harus memiliki KTP atau kartu identitas lainnya

Jika semua syarat telah terpenuhi, maka Anda dapat melanjutkan proses legalisasi akte kelahiran ke Kemenkumham.

Prosedur Legalisasi Akte Kelahiran di Kemenkumham

Berikut adalah prosedur lengkap untuk melakukan legalisasi akte kelahiran di Kemenkumham:

  1. Siapkan akte kelahiran asli dan terbaru yang akan di lakukan legalisasi
  2. Lakukan legalisasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
  3. Siapkan fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya
  4. Datang ke kantor Kemenkumham yang berada di daerah Anda tinggal
  5. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran di panggil
  6. Setelah d ipanggil, serahkan akte kelahiran asli dan fotokopi KTP kepada petugas
  7. Bayar biaya legalisasi di kasir
  8. Tunggu proses legalisasi selesai
  9. Ambil kembali akte kelahiran asli yang sudah di legalisasi
  Kementerian Luar Negeri Apostille

Setelah semua proses selesai, Anda sudah memiliki akte kelahiran yang sah dan dapat di gunakan secara resmi.

Biaya Legalisasi Akte Kelahiran di Kemenkumham

Biaya legalisasi akte kelahiran di Kemenkumham bervariasi tergantung pada daerah tempat Anda tinggal. Namun, biaya ini umumnya cukup terjangkau dan tidak terlalu mahal.

Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap tentang cara legalisir akte kelahiran di Kemenkumham. Meskipun prosesnya cukup mudah, namun tetap perlu memperhatikan syarat-syarat yang harus di penuhi agar proses legalisasi dapat berjalan lancar. Dengan memiliki akte kelahiran yang sah dan terlegalisasi, Anda dapat menggunakan dokumen tersebut secara resmi dalam berbagai keperluan.

admin