Jika Anda ingin menggunakan dokumen resmi di Indonesia, seperti ijazah, sertifikat, atau dokumen penting lainnya, Anda harus memastikan dokumen tersebut sah dan terlegalisasi. Oleh karena itu, Proses legalisasi dokumen di Indonesia di lakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Berikut adalah panduan tentang cara legalisasi dokumen di Kemenkumham.
Apa itu Legalisasi Dokumen?
Legalisasi dokumen adalah proses untuk memastikan bahwa dokumen yang Anda gunakan sah dan di akui oleh pihak berwenang. Dokumen yang sering di lakukan legalisasi adalah ijazah, surat nikah, akta kelahiran, akta kematian, sertifikat, dan dokumen penting lainnya. Kemudian, Proses legalisasi dokumen di Indonesia di lakukan oleh Kemenkumham.
Kenapa Harus Legalisasi Dokumen?
Legalisasi dokumen di perlukan untuk memastikan bahwa dokumen yang Anda gunakan sah dan dapat di akui oleh pihak berwenang. Jika dokumen tidak sah atau tidak terlegalisasi, maka dokumen tersebut tidak dapat di gunakan untuk keperluan resmi, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau melakukan transaksi bisnis.
Syarat Legalisasi Dokumen di Kemenkumham
Untuk melakukan legalisasi dokumen, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Dokumen asli dan fotokopi;
- Legalitas dokumen oleh instansi yang berwenang;
- Surat permohonan legalisasi dokumen;
- Biaya legalisasi dokumen.
Proses Legalisasi Dokumen di Kemenkumham
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan legalisasi di Kemenkumham:
- Siapkan dokumen asli dan fotokopi;
- Pastikan dokumen sudah di legalisir oleh instansi yang berwenang;
- Buat surat permohonan legalisasi dokumen;
- Bayar biaya legalisasi dokumen;
- Serahkan dokumen ke Kantor Legalisasi;
- Tunggu proses legalisasi dokumen selesai;
- Ambil dokumen yang sudah di legalisasi.
Biaya Legalisasi Dokumen di Kemenkumham
Biaya legalisasi berbeda-beda tergantung jenis dokumen dan jasa yang di berikan. Maka untuk mengetahui biaya legalisasi, Anda bisa mengunjungi website resmi Kemenkumham atau datang langsung ke Kantor Legalisasi.
Waktu Proses Legalisasi Dokumen
Waktu proses legalisasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah antrian. Biasanya, waktu proses dokumen memakan waktu 3-5 hari kerja.
Kesimpulan
Kemudian, Proses legalisasi sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen yang Anda gunakan sah dan dapat di akui oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, Untuk melakukan legalisasi dokumen, Anda harus memenuhi persyaratan yang di tetapkan dan mengikuti prosedur yang telah di tentukan. Pastikan Anda mengetahui biaya dan waktu proses legalisasi dokumen sebelum melakukan pengurusan.
PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa yang siap membantu anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups