Cara Isi Kartu Tik SKCK

Bagi sebagian orang, surat keterangan catatan kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi. SKCK digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengikuti pendidikan, keperluan visa, dan lain sebagainya. Namun, sebelum mendapatkan SKCK, terlebih dahulu harus mengisi formulir kartu Tik SKCK. Berikut ini panduan lengkap cara mengisi formulir Kartu Tanda Penduduk Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Syarat Pembuatan SKCK

Sebelum mengisi formulir kartu Tik SKCK, pastikan Anda sudah memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Warga negara Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki KTP elektronik.
  • Tidak sedang terlibat dalam proses hukum atau memiliki catatan kriminal.
  • Tidak sedang dalam masa percobaan atau ditahan.

Prosedur Mengajukan SKCK

Setelah memastikan diri memenuhi syarat pembuatan SKCK, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke kantor kepolisian terdekat. Berikut ini prosedur mengajukan SKCK:

  • Mendatangi kantor kepolisian terdekat yang memiliki pelayanan SKCK.
  • Mengisi formulir permohonan SKCK.
  • Membayar biaya administrasi.
  • Melakukan pengambilan sidik jari dan foto untuk keperluan verifikasi data.
  • Menunggu penerbitan SKCK yang biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
  Harga SKCK Online

Cara Isi Kartu Tik SKCK

Setelah mengajukan permohonan pembuatan SKCK dan melakukan pengambilan sidik jari serta foto, selanjutnya adalah mengisi formulir kartu Tik SKCK. Berikut ini panduan cara mengisi formulir Kartu Tanda Penduduk Surat Keterangan Catatan Kepolisian:

Bagian A

Bagian A diisi dengan biodata pemohon seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, pekerjaan, dan alamat lengkap.

Bagian B

Bagian B diisi dengan riwayat tempat tinggal seperti alamat sebelumnya dan alamat tempat tinggal saat ini. Jika pemohon masih tinggal bersama orang tua, maka alamat orang tua juga harus diisi.

Bagian C

Bagian C diisi dengan data keluarga seperti nama ayah, ibu, dan pasangan (jika sudah menikah).

Bagian D

Bagian D diisi dengan data pekerjaan seperti bidang usaha, jabatan, alamat tempat bekerja, dan nomor telepon kantor.

Bagian E

Bagian E diisi dengan informasi tentang riwayat pendidikan seperti nama sekolah, jurusan, dan tingkat pendidikan terakhir yang dicapai.

Bagian F

Bagian F diisi dengan data tentang pengalaman organisasi seperti nama organisasi, jabatan, dan periode keanggotaan.

  Apakah Boleh Membuat SKCK Tidak Sesuai KTP

Bagian G

Bagian G diisi dengan informasi tentang pengalaman kejahatan yang pernah dialami seperti pencurian, penipuan, atau penganiayaan.

Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap mengenai cara mengisi formulir Kartu Tanda Penduduk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pastikan untuk memenuhi syarat pembuatan SKCK dan mengikuti prosedur mengajukan SKCK dengan benar agar permohonan pembuatan SKCK dapat disetujui. Selamat mencoba!

admin