Cara Input Ppn Ekspor: Panduan Lengkap

Jika Anda seorang pengusaha yang terbiasa melakukan ekspor barang ke luar negeri, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah PPN Ekspor. PPN Ekspor atau Pajak Pertambahan Nilai Ekspor adalah pajak yang dibebankan pada barang yang diekspor ke luar negeri. Namun, sebelum Anda memasukkan PPN Ekspor ke dalam nota tagihan, Anda harus memahami bagaimana cara input PPN Ekspor dengan benar. Berikut adalah panduan lengkapnya.

Apa Itu PPN Ekspor?

PPN Ekspor merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang diekspor ke luar negeri. Pajak ini dikenakan oleh negara asal barang yang diekspor. PPN Ekspor di Indonesia memiliki tarif 0%, artinya tidak ada pajak yang dikenakan pada barang yang diekspor. Namun demikian, pengusaha yang melakukan ekspor tetap harus memasukkan nota tagihan dengan nilai PPN Ekspor sebesar 0%.

  Ekspor Terbanyak Indonesia: Pemimpin dalam Perdagangan Global

Kenapa Harus Input PPN Ekspor?

Input PPN Ekspor diperlukan sebagai bukti bahwa barang yang diekspor memang telah dikenakan pajak. Nota tagihan yang mengandung nilai PPN Ekspor 0% akan digunakan sebagai data untuk keperluan administrasi perpajakan. Tanpa nota tagihan ini, pengusaha yang melakukan ekspor barang bisa dikenai sanksi oleh pihak berwenang.

Cara Input PPN Ekspor

Berikut adalah langkah-langkah cara input PPN Ekspor yang benar:

1. Memiliki NIB

Sebelum memulai proses input PPN Ekspor, pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas resmi bagi setiap pengusaha yang terdaftar di sistem perpajakan Indonesia. Untuk mendapatkan NIB, pengusaha harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

2. Memiliki API-P

API-P atau Angka Pengenal Impor adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada pemilik barang yang melakukan proses impor. Pengusaha yang ingin melakukan ekspor harus memiliki API-P agar bisa melakukan proses eksportasi.

3. Melakukan Pendaftaran di DJBC

Setelah memiliki NIB dan API-P, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di DJBC. Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan hak untuk melakukan proses ekspor. Pengusaha harus mengisi formulir yang disediakan, serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti SIUP, TDP, dan NPWP.

  Pengertian FOB dalam Ekspor Impor

4. Memasukkan Data PPN Ekspor

Setelah terdaftar di DJBC, pengusaha harus memasukkan data PPN Ekspor ke dalam nota tagihan. Data yang harus dimasukkan antara lain adalah:

  • Nama pengusaha
  • Nomor NIB
  • Alamat pengusaha
  • NIK pengusaha
  • Nomor API-P
  • Nama barang yang diekspor
  • Nilai barang yang diekspor
  • Tarif PPN Ekspor (0%)

5. Mengirim Nota Tagihan

Setelah memasukkan data PPN Ekspor, pengusaha harus mengirimkan nota tagihan ke pihak pembeli barang. Nota tagihan ini berfungsi sebagai bukti bahwa barang yang diekspor telah dikenakan pajak. Pihak pembeli akan menggunakan nota tagihan ini untuk keperluan administrasi perpajakan di negaranya.

Kesimpulan

Input PPN Ekspor merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap pengusaha yang melakukan ekspor barang. Nota tagihan yang mengandung nilai PPN Ekspor 0% akan digunakan sebagai bukti bahwa barang yang diekspor memang telah dikenakan pajak. Dengan memahami cara input PPN Ekspor dengan benar, pengusaha bisa menghindari sanksi dari pihak berwenang.

admin