Cara Impor Tanpa Api – Panduan Lengkap

Impor barang dari luar negeri bisa menjadi bisnis yang menguntungkan. Namun, banyak pengusaha yang menghindari impor karena prosesnya yang rumit dan memakan waktu. Apalagi, banyak yang takut terkena bea masuk atau pajak impor yang tinggi. Namun, tahukah Anda bahwa ada cara impor tanpa api? Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Apa Itu Impor Tanpa Api?

Impor tanpa api adalah impor barang dari luar negeri tanpa harus melalui proses Bea Masuk dan Pajak Impor (BMPI). Artinya, pengusaha bisa mengimpor barang dari luar negeri tanpa membayar pajak dan bea masuk yang biasanya dikenakan oleh pemerintah.

Impor tanpa api ini biasanya dilakukan oleh pengusaha kecil dan menengah yang ingin mengimpor barang dalam jumlah kecil. Namun, bukan berarti pengusaha besar tidak bisa mengimpor tanpa api. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa impor tanpa api.

Syarat Impor Tanpa Api

Untuk bisa impor tanpa api, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat impor tanpa api:

  1. Nilai barang impor maksimal USD 3,000 atau setara dengan Rp 42 juta.
  2. Bukan barang tertentu yang dilarang impor dan/atau memerlukan izin impor khusus.
  3. Bukan barang yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Bukan barang yang masuk dalam kategori impor tergantung dengan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Jika barang yang ingin diimpor tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat di atas, maka pengusaha harus melakukan impor melalui proses standar dengan membayar BMPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cara Impor Tanpa Api

Berikut adalah langkah-langkah cara impor tanpa api:

  1. Pilih produk yang ingin diimpor
  2. Cari supplier
  3. Lakukan negosiasi harga dan syarat-syarat lainnya dengan supplier
  4. Pastikan barang yang akan diimpor sesuai dengan syarat-syarat impor tanpa api
  5. Buat surat pernyataan impor tanpa api dan lampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti faktur komersial, packing list, dan airway bill
  6. Kirimkan dokumen ke pihak Bea dan Cukai
  7. Tunggu persetujuan dan pengambilan barang oleh pihak Bea dan Cukai

Seperti halnya proses impor standar, pengusaha harus memperhatikan dokumen-dokumen yang diperlukan dan prosedur-prosedur yang harus dilakukan. Pastikan dokumen yang dikirimkan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keuntungan Impor Tanpa Api

Impor tanpa api memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Tidak perlu membayar pajak dan bea masuk
  • Proses impor lebih mudah dan cepat
  • Cocok untuk pengusaha kecil dan menengah yang ingin mengimpor barang dalam jumlah kecil

Keuntungan lain yang bisa didapatkan adalah pengusaha bisa menjual barang dengan harga yang lebih murah karena tidak perlu membayar pajak dan bea masuk. Hal ini tentu bisa meningkatkan daya saing pengusaha di pasaran.

Kesimpulan

Impor tanpa api bisa menjadi alternatif bagi pengusaha yang ingin mengimpor barang dari luar negeri tanpa harus membayar pajak dan bea masuk. Namun, pengusaha harus memperhatikan syarat-syarat dan prosedur-prosedur yang harus dilakukan agar bisa impor tanpa api.

Jika Anda ingin mencoba impor tanpa api, pastikan Anda memilih supplier yang terpercaya dan barang yang sesuai dengan syarat-syarat impor tanpa api. Selamat mencoba!

  Santori Impor Sapi: Pemasok Daging Sapi Terbaik di Indonesia
admin