Bagi pengusaha yang melakukan impor barang ke Indonesia, memahami cara menghitung pajak impor sangatlah penting. Pasalnya, pajak impor adalah salah satu sumber penerimaan negara yang cukup besar. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai cara menghitung pajak impor 2019.
Pengertian Pajak Impor
Pajak impor adalah pajak yang dikenakan pada barang yang diimpor ke dalam suatu negara. Pajak ini biasanya dikenakan berdasarkan persentase dari nilai barang. Adapun jenis-jenis pajak impor antara lain:
- Pajak Eksais
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Bea Masuk
Cara Menghitung Pajak Impor 2019
Berikut adalah cara menghitung pajak impor 2019:
- Menghitung Bea Masuk
- Menghitung PPN
- Menghitung PPh
- Menghitung Total Pajak Impor
Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan pada barang impor sebelum dikenakan PPN dan PPh. Untuk menghitung bea masuk, kita perlu mengetahui HS Code (Harmonized System Code) atau kode tarif barang impor tersebut. HS Code dapat ditemukan di situs Bea Cukai. Setelah mengetahui HS Code, kita dapat menggunakan Tarif Bea Masuk Indonesia (TBMI) untuk menghitung besarnya bea masuk. TBMI adalah daftar tarif bea masuk yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Setelah menghitung bea masuk, kita dapat menghitung PPN. PPN dikenakan pada nilai barang impor termasuk bea masuk dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengiriman barang impor tersebut. Besarnya PPN adalah 10% dari nilai barang impor termasuk bea masuk dan biaya-biaya tersebut.
Selain PPN, dikenakan juga PPh pada barang impor. Besarnya PPh tergantung pada jenis barang impor dan tarif PPh yang berlaku pada saat itu. Tarif PPh dapat ditemukan di situs Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak. Untuk menghitung besarnya PPh, kita dapat menggunakan rumus:
PPh = Tarif PPh x (Nilai Barang Impor + Bea Masuk)
Setelah menghitung bea masuk, PPN, dan PPh, kita dapat menghitung total pajak impor dengan menjumlahkan ketiga jenis pajak tersebut.
Contoh Perhitungan Pajak Impor 2019
Berikut adalah contoh perhitungan pajak impor untuk barang impor senilai USD 10.000 dengan HS Code 8536.50.90:
- Menghitung Bea Masuk
- Menghitung PPN
- Menghitung PPh
- Menghitung Total Pajak Impor
Berdasarkan TBMI, tarif bea masuk untuk HS Code 8536.50.90 adalah 5%. Oleh karena itu, besarnya bea masuk adalah:
Bea Masuk = 5% x USD 10.000 = USD 500
Besarnya PPN adalah 10% dari nilai barang impor termasuk bea masuk. Oleh karena itu, besarnya PPN adalah:
PPN = 10% x (USD 10.000 + USD 500) = USD 1.050
Jika tarif PPh untuk HS Code 8536.50.90 adalah 7,5%, maka besarnya PPh adalah:
PPh = 7,5% x (USD 10.000 + USD 500) = USD 787,50
Total pajak impor adalah jumlah dari bea masuk, PPN, dan PPh, yaitu:
Total Pajak Impor = USD 500 + USD 1.050 + USD 787,50 = USD 2.337,50
Kesimpulan
Menghitung pajak impor merupakan hal yang penting bagi pengusaha yang melakukan impor barang ke Indonesia. Pajak impor terdiri dari beberapa jenis pajak, seperti bea masuk, PPN, dan PPh. Cara menghitung pajak impor 2019 adalah dengan menghitung bea masuk terlebih dahulu, kemudian menghitung PPN dan PPh. Setelah itu, total pajak impor dapat dihitung dengan menjumlahkan ketiga jenis pajak tersebut.