Cara Hitung Pajak Impor 2018: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis

Impor barang dari luar negeri menjadi salah satu kegiatan bisnis yang cukup populer di Indonesia. Namun, untuk dapat melakukannya dengan benar, Anda sebagai pelaku bisnis harus memahami cara menghitung pajak impor dengan baik dan benar. Selain itu, Anda juga harus mengetahui aturan terbaru yang berlaku pada tahun 2018. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara hitung pajak impor 2018 yang perlu Anda ketahui.

Apa itu Pajak Impor?

Pajak impor merupakan jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri. Pajak ini dikenakan untuk memperoleh sumber daya keuangan bagi negara serta untuk mengurangi impor barang dari luar negeri. Pajak impor terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penghasilan Pasal 22
  • Pajak Penghasilan Pasal 23
  • Bea Masuk

Cara Menghitung PPN Impor

PPN impor adalah pajak yang dikenakan pada barang impor yang masuk ke dalam negeri. PPN impor biasanya dikenakan sebesar 10% dari nilai barang impor, namun bisa berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cara menghitung PPN impor adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan nilai FOB (Free on Board) atau nilai barang impor.
  2. Tentukan tarif PPN impor yang berlaku.
  3. Kalikan nilai FOB dengan tarif PPN impor.
  Perhitungan Bea Cukai Impor

Berikut ini adalah rumus untuk menghitung PPN impor:

PPN Impor = Nilai Barang x Tarif PPN Impor

Contoh:

Jika nilai FOB barang impor sebesar Rp. 10.000.000,- dan tarif PPN impor sebesar 10%, maka:

PPN Impor = Rp. 10.000.000,- x 10%

PPN Impor = Rp. 1.000.000,-

Cara Menghitung PPh Pasal 22 Impor

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah pajak yang dikenakan pada barang impor yang masuk ke dalam negeri. PPh Pasal 22 dikenakan pada barang impor yang nilainya di atas USD 1.500 atau sekitar Rp. 20.000.000,-. Cara menghitung PPh Pasal 22 impor adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight) atau nilai barang impor termasuk biaya asuransi dan pengiriman.
  2. Tentukan tarif PPh Pasal 22 impor yang berlaku.
  3. Kalikan nilai CIF dengan tarif PPh Pasal 22 impor.

Berikut ini adalah rumus untuk menghitung PPh Pasal 22 impor:

PPh Pasal 22 Impor = Nilai Barang Impor x Tarif PPh Pasal 22 Impor

Contoh:

Jika nilai CIF barang impor sebesar USD 2.000 dan tarif PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5%, maka:

PPh Pasal 22 Impor = USD 2.000 x 7,5%

  Jasa Beli Barang Impor - Solusi Cepat dan Mudah untuk Mendapatkan Barang Impor Berkualitas

PPh Pasal 22 Impor = USD 150,- atau sekitar Rp. 2.000.000,-

Cara Menghitung PPh Pasal 23 Impor

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari impor barang atau jasa yang masuk ke dalam negeri. PPh Pasal 23 dikenakan pada pengusaha yang tidak memiliki NPWP atau pengusaha yang memiliki NPWP tetapi tidak melaporkan penghasilannya. Cara menghitung PPh Pasal 23 impor adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan jumlah penghasilan dari impor barang atau jasa.
  2. Tentukan tarif PPh Pasal 23 impor yang berlaku.
  3. Kalikan jumlah penghasilan dengan tarif PPh Pasal 23 impor.

Berikut ini adalah rumus untuk menghitung PPh Pasal 23 impor:

PPh Pasal 23 Impor = Jumlah Penghasilan Impor x Tarif PPh Pasal 23 Impor

Contoh:

Jika jumlah penghasilan dari impor barang atau jasa sebesar Rp. 5.000.000,- dan tarif PPh Pasal 23 impor sebesar 2%, maka:

PPh Pasal 23 Impor = Rp. 5.000.000,- x 2%

PPh Pasal 23 Impor = Rp. 100.000,-

Cara Menghitung Bea Masuk

Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan pada barang impor yang masuk ke dalam negeri. Bea Masuk dikenakan berdasarkan jenis barang impor, nilai barang, dan asal negara pengirim. Cara menghitung Bea Masuk adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan nilai CIF atau nilai barang impor termasuk biaya asuransi dan pengiriman.
  2. Tentukan tarif Bea Masuk berdasarkan jenis barang impor dan asal negara pengirim.
  3. Kalikan nilai CIF dengan tarif Bea Masuk.
  Dasar Hukum Impor: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Berikut ini adalah rumus untuk menghitung Bea Masuk:

Bea Masuk = Nilai Barang Impor x Tarif Bea Masuk

Contoh:

Jika nilai CIF barang impor sebesar Rp. 10.000.000,- dan tarif Bea Masuk sebesar 5%, maka:

Bea Masuk = Rp. 10.000.000,- x 5%

Bea Masuk = Rp. 500.000,-

Aturan Pajak Impor Terbaru Tahun 2018

Pada tahun 2018, terdapat beberapa aturan terbaru mengenai pajak impor yang perlu Anda ketahui sebagai pelaku bisnis, antara lain:

  • Penurunan tarif PPN impor sebesar 2,5% untuk sektor industri otomotif, tekstil, alas kaki, dan elektronik. Tarif PPN impor untuk sektor tersebut menjadi 7,5% dari sebelumnya 10%.
  • Peningkatan tarif Bea Masuk untuk rokok dan minuman beralkohol.
  • Peningkatan tarif PPh Pasal 22 impor pada sektor logam dan mesin yang diimpor dari negara tertentu.

Sebagai pelaku bisnis, Anda harus memperhatikan aturan terbaru mengenai pajak impor tersebut agar dapat melaksanakan kegiatan bisnis dengan benar dan tepat waktu.

Kesimpulan

Menghitung pajak impor yang benar dan memahami aturan terbaru yang berlaku pada tahun 2018 adalah hal yang sangat penting bagi pelaku bisnis. Dengan mengetahui cara menghitung PPN impor, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 23 impor, dan Bea Masuk, Anda dapat mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk melakukan kegiatan impor barang. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan aturan terbaru mengenai pajak impor agar dapat melaksanakan kegiatan bisnis dengan benar dan tepat waktu.

admin