Cara Hitung Pajak Barang Impor

Jika Anda sering melakukan impor barang ke Indonesia, maka Anda harus tahu cara menghitung pajak barang impor agar tidak terkena sanksi atau denda dari Bea Cukai. Pajak barang impor merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh importir atau pemilik barang sebelum barang tersebut dapat diloloskan oleh Bea Cukai. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang cara menghitung pajak barang impor di Indonesia.

Apa itu Pajak Barang Impor?

Pajak barang impor merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia. Pajak ini dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2015 tentang Pungutan dan Penyetoran Bea Masuk serta Bea Keluar. Pajak barang impor terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

  • Bea Masuk (BM)
  • Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Keluar (BK)

Setiap jenis pajak memiliki perhitungan yang berbeda-beda. Namun, perhitungan tersebut harus dilakukan berdasarkan kategori barang yang diimpor dan nilai barang tersebut.

  Download Ebook Ekspor Impor: Panduan Lengkap untuk Memulai Bisnis Internasional

Cara Hitung Pajak Barang Impor

Untuk menghitung pajak barang impor, Anda harus mengetahui kategori barang yang diimpor dan nilai barang tersebut. Berikut adalah langkah-langkah cara menghitung pajak barang impor:

  1. Hitunglah nilai barang yang diimpor, termasuk biaya pengiriman, asuransi, dan biaya lainnya yang terkait dengan pengiriman barang tersebut.
  2. Tentukan kategori barang yang diimpor. Setiap barang memiliki kategori yang berbeda-beda. Misalnya, untuk kendaraan bermotor, kategori yang digunakan adalah HS Code 87, sedangkan untuk bahan makanan, kategori yang digunakan adalah HS Code 20.
  3. Periksa tarif pajak barang impor pada HS Code yang sesuai dengan kategori barang yang diimpor. Tarif pajak ini dapat diperoleh dari Kementerian Keuangan atau Bea Cukai.
  4. Hitunglah besarnya pajak barang impor dengan menggunakan rumus berikut:

Pajak Barang Impor = (Tarif Pajak x Nilai Barang) + PPN + BM

Dalam rumus tersebut, PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan BM adalah Bea Masuk. Besarnya PPN dan BM juga bergantung pada kategori barang yang diimpor.

Contoh Perhitungan Pajak Barang Impor

Untuk lebih memahami cara menghitung pajak barang impor, berikut adalah contoh kasus:

  Format Impor Eform 1771: Panduan Membuat dan Mengisi dengan Benar

Sebuah perusahaan ingin mengimpor mesin pemotong kayu senilai 10.000 USD. Biaya pengiriman dan asuransi sebesar 1.000 USD. Kategori barang mesin pemotong kayu adalah HS Code 84 dengan tarif pajak sebesar 5%. Berapakah pajak barang impor yang harus dibayar?

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung nilai barang, termasuk biaya pengiriman dan asuransi:

Nilai Barang = 10.000 USD + 1.000 USD = 11.000 USD

Selanjutnya, tentukan kategori barang dan tarif pajak yang sesuai:

Kategori Barang = HS Code 84

Tarif Pajak = 5%

Setelah itu, hitunglah besarnya pajak barang impor dengan menggunakan rumus:

Pajak Barang Impor = (Tarif Pajak x Nilai Barang) + PPN + BM

Karena kategori barang adalah mesin, maka tidak ada PPN yang dikenakan. Selain itu, untuk barang dengan nilai di bawah 3 juta rupiah, Bea Masuk tidak dikenakan. Sehingga perhitungan pajak barang impor menjadi:

Pajak Barang Impor = (5% x 11.000 USD) = 550 USD

Jadi, besarnya pajak barang impor yang harus dibayar adalah 550 USD atau sekitar 7,7 juta rupiah (dengan kurs 1 USD = 14.000 rupiah).

  Staf Ekspor Impor: Definisi dan Peranannya dalam Perdagangan Internasional

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menghitung Pajak Barang Impor

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung pajak barang impor agar tidak terkena sanksi atau denda dari Bea Cukai. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan nilai barang yang diimpor sesuai dengan nilai yang tertera pada faktur atau dokumen pengiriman.
  • Periksa kategori barang yang diimpor dengan benar. Jika salah kategori, maka tarif pajak yang dikenakan juga akan salah.
  • Periksa tarif pajak barang impor yang berlaku saat itu. Tarif pajak dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
  • Perhitungan pajak barang impor harus akurat dan teliti. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam perhitungan, karena hal ini dapat berdampak pada beban pajak yang lebih besar atau bahkan sanksi dari Bea Cukai.

Kesimpulan

Menghitung pajak barang impor merupakan hal yang perlu dipahami oleh setiap importir atau pemilik barang yang sering melakukan impor barang ke Indonesia. Pajak barang impor terdiri dari beberapa jenis dan perhitungannya bergantung pada kategori barang dan nilai barang yang diimpor. Untuk menghitung pajak barang impor, perlu diperhatikan beberapa hal agar tidak terkena sanksi atau denda dari Bea Cukai. Dalam melakukan impor barang, pastikan untuk selalu mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku agar tidak terkena masalah di kemudian hari.

admin