Daftar Isi
Pengenalan
Paspor elektronik telah menjadi kebutuhan utama bagi banyak orang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor elektronik memiliki keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan paspor konvensional, sehingga menjadi pilihan yang lebih baik. Namun, pada tahun 2023 nanti, semua pemegang paspor elektronik di Indonesia harus menggantinya dengan paspor baru yang lebih mutakhir.
Kenapa Harus Mengganti Paspor Elektronik?
Pergantian paspor elektronik pada tahun 2023 nanti dilakukan karena adanya perubahan teknologi. Paspor yang saat ini digunakan masih menggunakan teknologi chip yang sudah usang dan mudah dibobol. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengganti paspor lama dengan paspor baru yang lebih modern dan aman.
Proses Penggantian Paspor Elektronik
Proses penggantian paspor elektronik dilakukan dengan cara mengajukan permohonan penggantian paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Pengajuan permohonan dilakukan secara online melalui website resmi Imigrasi Indonesia atau secara langsung ke kantor Imigrasi yang bersangkutan. Setelah mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen yang diperlukan, proses selanjutnya adalah pembuatan paspor baru.
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang diperlukan untuk mengganti paspor elektronik antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Paspor elektronik yang lama
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan atau Kepolisian
Tahap Pembuatan Paspor Baru
Setelah dokumen yang diperlukan lengkap, tahap selanjutnya adalah pembuatan paspor baru. Proses pembuatan paspor baru memerlukan waktu sekitar 10 hari kerja, terhitung dari saat permohonan diterima oleh kantor Imigrasi. Berikut adalah tahap-tahap pembuatan paspor baru:
- Perekaman data dan sidik jari
- Pencetakan foto dan tanda tangan pemohon
- Pencetakan paspor baru
- Pengambilan paspor baru di kantor Imigrasi
Biaya Penggantian Paspor Elektronik
Biaya penggantian paspor elektronik bervariasi tergantung jenis paspor yang digunakan. Untuk paspor biasa, biaya yang diperlukan sekitar Rp355.000, sedangkan untuk paspor diplomatik atau dinas biaya yang diperlukan sekitar Rp655.000.
Kesimpulan
Penggantian paspor elektronik pada tahun 2023 nanti menjadi hal yang penting untuk dilakukan guna meningkatkan keamanan dan perlindungan data pribadi. Proses penggantian paspor tidak sulit, yang terpenting adalah memenuhi persyaratan dan dokumen yang diperlukan. Jangan lupa untuk mengajukan permohonan penggantian paspor baru jauh-jauh hari sebelum paspor lama Anda kedaluwarsa. Dengan begitu, perjalanan ke luar negeri Anda akan lebih aman dan nyaman.