Cara E-Paspor 2023: Perjalanan Internasional yang Lebih Mudah dan Aman

Cara E-Paspor 2023

Bagi Anda yang sering melakukan perjalanan internasional, memiliki paspor yang valid adalah suatu keharusan. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, sebagai negara yang semakin maju dan modern, Indonesia akan segera mengganti paspor biasa dengan e-Paspor pada tahun 2023.

Apa itu E-Paspor?

E-Paspor atau paspor elektronik adalah jenis paspor baru yang memiliki fitur keamanan lebih canggih. Sebagai pengganti paspor biasa, e-Paspor dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi informasi pribadi dan biometrik pemegang paspor. Dengan teknologi yang lebih mutakhir, e-Paspor meminimalisir risiko pemalsuan paspor dan penyalahgunaan identitas.

Persyaratan E-Paspor

Untuk membuat e-Paspor, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon e-Paspor harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP. Kedua, pemohon harus membawa paspor lama yang masih berlaku atau surat keterangan kehilangan paspor jika paspor lama hilang. Ketiga, pemohon harus menyiapkan biometrik (sidik jari dan foto wajah) di tempat pendaftaran.

  Tidak Bisa Unduh Bukti Pendaftaran M-Paspor

Selain persyaratan dasar tersebut, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat e-Paspor. Pertama, pastikan bahwa foto yang akan digunakan sesuai dengan kriteria standar paspor. Kedua, hindari mengenakan pakaian dengan warna yang sama dengan latar belakang foto. Ketiga, pastikan bahwa data dalam paspor sebelumnya sudah benar dan tidak ada kekeliruan.

Prosedur E-Paspor

Untuk membuat e-Paspor, ada beberapa tahapan prosedur yang harus dilalui. Pertama, pemohon harus melakukan pendaftaran online melalui website resmi Imigrasi Indonesia. Setelah mendaftar, pemohon akan menerima kode booking yang harus dibawa ke kantor Imigrasi untuk proses selanjutnya. Kedua, pemohon harus datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan membawa dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Ketiga, pemohon akan diminta untuk melakukan pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto wajah) dan membayar biaya pembuatan e-Paspor.

Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon harus menunggu beberapa waktu sebelum e-Paspor selesai dibuat. Biasanya, proses pembuatan e-Paspor memakan waktu sekitar 2-3 minggu tergantung dari tingkat kepadatan pendaftaran di kantor Imigrasi. Setelah e-Paspor selesai dibuat, pemohon harus datang kembali ke kantor Imigrasi untuk pengambilan paspor baru.

  Penyalahgunaan Paspor di Indonesia

Biaya E-Paspor

Biaya pembuatan e-Paspor bervariasi tergantung dari jenis paspor yang diminta. Untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, biaya pembuatannya sekitar Rp 355.000. Sedangkan untuk paspor diplomatik, biaya pembuatannya sekitar Rp 655.000. Biaya tersebut bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Imigrasi Indonesia.

Keuntungan Menggunakan E-Paspor

Bagi Anda yang sering melakukan perjalanan internasional, e-Paspor memiliki beberapa keuntungan yang bisa Anda nikmati. Pertama, e-Paspor dilengkapi dengan teknologi keamanan yang lebih canggih sehingga risiko penyalahgunaan identitas dan pemalsuan paspor bisa diminimalisir. Kedua, e-Paspor memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan paspor biasa, yaitu 10 tahun. Ketiga, dengan e-Paspor, Anda bisa menggunakan jalur khusus saat melakukan proses imigrasi di bandara, sehingga waktu tunggu bisa diminimalisir.

Kesimpulan

Melakukan perjalanan internasional memerlukan persiapan yang matang, termasuk persiapan dokumen perjalanan seperti paspor. Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia akan mengganti paspor biasa dengan e-Paspor yang lebih canggih dan aman. Untuk membuat e-Paspor, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Namun, dengan e-Paspor, perjalanan internasional bisa menjadi lebih mudah dan aman.

  E-Paspor Ke Korea 2024

admin