Pengenalan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai hal seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. SKCK ini berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang selama ini.
Namun, tidak semua orang tahu bagaimana cara membuat SKCK. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan cara dan syarat membuat SKCK di Indonesia dengan mudah.
Syarat Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
1. Surat Permohonan
Surat permohonan membuat SKCK harus dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. Surat ini berisi permohonan pembuatan SKCK beserta alasan dan tujuannya.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Persyaratan utama untuk membuat SKCK adalah KTP. KTP ini digunakan sebagai identitas diri dan alamat yang tertera harus valid.
3. Akta Kelahiran
Jika yang bersangkutan belum memiliki KTP, maka akta kelahiran bisa digunakan sebagai pengganti sementara.
4. Surat Keterangan Kepolisian (SKK)
SKK diperlukan jika yang bersangkutan pernah menjadi atau masih menjadi anggota kepolisian atau TNI.
5. Pas Foto
Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah dan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
Cara Membuat SKCK
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK:
1. Membuat Surat Permohonan
Buat surat permohonan secara jelas dan lengkap. Surat ini bisa dibuat di atas kertas biasa dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
2. Mengisi Formulir
Mengisi formulir SKCK yang bisa didapatkan di kantor polisi atau di situs web resmi kepolisian. Isi formulir dengan data diri yang lengkap dan jujur.
3. Mendatangi Kantor Kepolisian
Datang ke kantor kepolisian yang terdekat dengan membawa persyaratan di atas. Setelah itu, serahkan surat permohonan dan formulir SKCK yang sudah diisi.
4. Mengambil Sidik Jari
Dalam proses pembuatan SKCK, yang bersangkutan akan diminta untuk mengambil sidik jari.
5. Membayar Biaya
Setelah semua proses selesai dilakukan, pembayaran biaya SKCK bisa dilakukan. Biaya ini bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian.
6. Menunggu Pengambilan SKCK
Setelah pembayaran selesai, SKCK akan diterbitkan dalam waktu tertentu. Yang bersangkutan bisa mengambil SKCK di kantor kepolisian yang sama pada hari yang sudah ditentukan.
Kesimpulan
Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti surat permohonan, KTP, akta kelahiran, SKK, dan pas foto. Setelah itu, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah membuat surat permohonan, mengisi formulir SKCK, mendatangi kantor kepolisian, mengambil sidik jari, membayar biaya, dan menunggu pengambilan SKCK.
Harapannya, artikel ini bisa membantu Anda yang ingin membuat SKCK dengan mudah dan lancar. Pastikan persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi dan mengikuti prosedur yang berlaku di kantor kepolisian masing-masing. Semoga berhasil!