Cara Daftar Online KTP Rusak

Cara Daftar Online KTP Rusak

Pengertian KTP Rusak

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. KTP memiliki fungsi sebagai bukti identitas dan keabsahan sebagai penduduk Indonesia. Namun, ada kalanya KTP mengalami kerusakan atau rusak karena beberapa faktor seperti lama digunakan, hilang, dicuri, atau rusak karena bencana alam. Jika KTP rusak, maka penting untuk segera melakukan penggantian agar dapat digunakan kembali sebagai identitas.

Cara Daftar Online KTP Rusak

Mendaftar KTP yang rusak secara online dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:

1. Persiapkan Dokumen

Sebelum melakukan pendaftaran online, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti :- Fotokopi KTP yang rusak- Pas foto 3×4 dengan latar belakang merah- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)- Fotokopi surat keterangan kehilangan (jika KTP hilang)Pastikan dokumen yang disiapkan dalam format jpeg atau jpg dan ukurannya tidak lebih dari 200kb.

  Contoh Surat Keterangan Dukcapil

2. Akses Website Resmi Dukcapil

Setelah dokumen disiapkan, akses website resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Pilih menu “Layanan Kependudukan” dan pilih “Permohonan Penggantian KTP”.

3. Isi Data Diri

Setelah masuk ke halaman permohonan penggantian KTP, isilah data diri secara lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang disiapkan sebelumnya.

4. Unggah Dokumen

Setelah mengisi data diri, unggahlah dokumen-dokumen yang disiapkan sebelumnya ke dalam form yang telah disediakan pada layar.

5. Verifikasi Data

Setelah dokumen diunggah, verifikasi data diri yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah. Pastikan semua data yang tersedia benar dan tidak ada kesalahan.

6. Konfirmasi

Setelah semua data dan dokumen sudah terverifikasi, konfirmasi permohonan penggantian KTP dengan memilih tombol “submit”. Setelah itu, tunggu konfirmasi lebih lanjut dari petugas Dukcapil melalui email atau SMS.

Kesimpulan

Mendaftar KTP yang rusak secara online dapat dilakukan dengan mudah dan praktis melalui website resmi Dukcapil. Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan benar dan lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar. Dengan mengetahui cara daftar online KTP rusak, diharapkan dapat membantu mempercepat proses penggantian KTP yang rusak.

  Daftar Online Bikin KTP: Mudah dan Praktis
admin