Cara Daftar Online KK dan Akta Kelahiran

Pendahuluan

Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KK berfungsi sebagai bukti identitas keluarga, sedangkan Akta Kelahiran sebagai bukti resmi kelahiran seseorang. Namun, untuk membuat atau mengurus dokumen ini tidaklah mudah, terutama bagi mereka yang sibuk dengan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, pemerintah mempermudah proses pendaftaran KK dan Akta Kelahiran dengan melakukan pendaftaran secara online. Berikut adalah cara daftar online KK dan Akta Kelahiran.

Cara Daftar Online KK

1. Buka situs resmi pendaftaran KK online di https://dukcapil.kemendagri.go.id/pendaftaran-kk-online/2. Pilih menu “Pendaftaran Baru” untuk membuat KK baru atau “Penggantian KK Rusak/Hilang” untuk membuat KK pengganti.3. Isi data pribadi anda seperti nama, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon.4. Masukkan data anggota keluarga seperti nama, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, dan hubungan keluarga.5. Unggah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga yang lama (jika ada), dan Surat Nikah (jika sudah menikah).6. Verifikasi data yang anda masukkan dan pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.7. Klik “Daftar” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran KK baru atau KK pengganti.

  Daftar Nik Di Dukcapil

Cara Daftar Online Akta Kelahiran

1. Buka situs resmi pendaftaran Akta Kelahiran online di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/pendaftaran-akta-kelahiran-online/2. Pilih menu “Pendaftaran Baru” untuk membuat Akta Kelahiran baru atau “Penggantian Akta Kelahiran Rusak/Hilang” untuk membuat Akta Kelahiran pengganti.3. Isi data pribadi anda seperti nama, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, nama ibu, dan nama ayah.4. Masukkan data tambahan seperti alamat dan nomor telepon.5. Unggah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah (jika sudah menikah).6. Verifikasi data yang anda masukkan dan pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.7. Klik “Daftar” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran Akta Kelahiran baru atau Akta Kelahiran pengganti.

Persyaratan Pendaftaran Online KK dan Akta Kelahiran

Untuk membuat KK dan Akta Kelahiran secara online, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:1. Warga negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik.2. Sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).3. Menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga lama (jika ada), Surat Nikah (jika sudah menikah), dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan.4. Memiliki akses internet dan alamat email aktif.

  Dukcapil Cetak Akta Kelahiran

Kesimpulan

Membuat KK dan Akta Kelahiran secara online memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen penting tersebut. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara cepat dan mudah, tanpa harus mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat. Pastikan anda memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan memasukkan data yang benar untuk mempercepat proses verifikasi dan pengiriman dokumen.

admin