Apakah Anda ingin membuat E-Paspor secara online di Indonesia? Mendaftar E-Paspor sekarang sangat mudah dan nyaman. Anda tidak perlu lagi mengunjungi kantor imigrasi, karena Anda bisa mendaftar E-Paspor langsung dari rumah Anda.
Kenapa Harus Membuat E-Paspor?
E-Paspor adalah jenis paspor elektronik yang dilengkapi dengan chip elektronik. Paspor ini lebih aman dan terlindungi dari pemalsuan. Selain itu, E-Paspor juga mempermudah proses perjalanan Anda ke luar negeri, karena Anda tidak perlu lagi mengantre lama untuk memproses paspor.
Langkah-Langkah untuk Mendaftar E-Paspor
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar E-Paspor secara online:
- Buka situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/
- Klik menu “Pelayanan Paspor Online”.
- Pilih jenis paspor yang ingin Anda buat.
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda sesuai dengan identitas resmi Anda.
- Upload foto dan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Pilih kantor imigrasi yang ingin Anda kunjungi untuk mengambil paspor Anda.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang telah ditentukan.
- Tunggu konfirmasi dari pihak imigrasi tentang jadwal wawancara dan pengambilan paspor.
Persyaratan untuk Mendaftar E-Paspor
Untuk mendaftar E-Paspor, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki akta kelahiran atau kartu keluarga
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau surat keterangan tidak memiliki NPWP
- Memiliki rekening bank
Biaya untuk Mendaftar E-Paspor
Biaya untuk mendaftar E-Paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa: Rp 355.000,-
- Paspor diplomatik: Rp 655.000,-
- Paspor dinas: Rp 655.000,-
Kesimpulan
Mendaftar E-Paspor secara online sangat mudah dan nyaman. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa membuat E-Paspor dengan cepat dan tanpa harus mengunjungi kantor imigrasi. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan dan membayar biaya pendaftaran sesuai dengan jenis paspor yang Anda inginkan.