1. Kenapa Harus Daftar Online?
Seiring dengan perkembangan teknologi, pendaftaran antrian paspor dapat dilakukan secara online. Ini tentu saja memudahkan calon pemegang paspor untuk menghindari antrian panjang di kantor imigrasi. Selain itu, pendaftaran online juga mempercepat proses pengambilan paspor.
2. Persiapan Sebelum Mendaftar
Sebelum mendaftar online, pastikan kamu sudah memiliki semua dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain KTP, KK, akta kelahiran, dan foto copy paspor lama (jika ada). Pastikan dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi baik dan tidak rusak.
3. Langkah-langkah Mendaftar Online
Berikut langkah-langkah mendaftar online antrian paspor 2023:
- Buka situs resmi imigrasi melalui browser di https://www.imigrasi.go.id/
- Klik pada menu “Layanan Online”
- Pilih menu “Pendaftaran Paspor Baru Online”
- Isi data diri sesuai dengan identitas yang kamu miliki
- Upload dokumen-dokumen yang dibutuhkan
- Klik “Daftar”
- Tunggu konfirmasi dari pihak imigrasi yang akan dikirimkan melalui email atau SMS
4. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran untuk antrian paspor tahun 2023 masih belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, berdasarkan informasi dari tahun sebelumnya, biaya pendaftaran untuk paspor biasa adalah sekitar Rp 355.000, sementara untuk paspor elektronik sekitar Rp 655.000.
5. Batas Waktu Pengambilan Paspor
Setelah mendaftar online, kamu akan menerima email atau SMS yang berisi informasi waktu dan tempat pengambilan paspor. Kamu harus mengambil paspor tersebut tepat waktu, karena ada batas waktu pengambilan paspor. Jika kamu tidak dapat mengambil paspor sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka paspor tersebut akan dibatalkan.
6. Kesimpulan
Demikian informasi mengenai cara daftar online antrian paspor 2023. Dengan mendaftar secara online, kamu dapat menghindari antrian panjang dan mempercepat proses pengambilan paspor. Pastikan kamu memiliki semua dokumen yang dibutuhkan dan jangan lupa untuk mengambil paspor tepat waktu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang akan mengurus paspor tahun depan!