Cara Daftar Buat Paspor Via Online

Memiliki paspor adalah salah satu dokumen penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, tidak semua orang tahu cara mendaftar paspor dengan benar. Jika Anda ingin membuat paspor dengan mudah dan cepat, maka Anda dapat melakukannya secara online dengan langkah-langkah berikut ini:

Langkah 1: Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITT) bagi WNA
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Paspor lama (jika pernah memiliki paspor sebelumnya)

Pastikan dokumen-dokumen tersebut masih berlaku dan tidak melebihi tanggal kedaluwarsa.

Langkah 2: Kunjungi Website Resmi Imigrasi dan Buat Akun

Langkah selanjutnya adalah mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dan membuat akun di sana. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka browser dan kunjungi situs resmi Imigrasi di alamat https://www.imigrasi.go.id/
  • Pilih menu “Pelayanan Publik” dan klik “Paspor Online”
  • Scroll ke bawah halaman dan klik “Daftar Akun Baru”
  • Isi data pribadi Anda seperti nama, nomor KTP, tanggal lahir, dan alamat email
  • Pilih username dan password yang mudah diingat namun sulit ditebak oleh orang lain
  • Klik “Daftar”
  Cara Masuk M Paspor 2023

Setelah membuat akun, periksa email Anda untuk mengaktifkan akun tersebut.

Langkah 3: Isi Formulir Pendaftaran Paspor

Setelah berhasil masuk ke akun Anda, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran paspor. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Pilih menu “Pendaftaran Paspor Baru”
  • Isi data pribadi Anda seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor KTP
  • Isi data alamat lengkap Anda seperti alamat rumah, nomor telepon, dan email
  • Isi data orangtua atau suami/istri Anda
  • Pilih jenis paspor yang ingin Anda buat (biasa atau elektronik)
  • Pilih lokasi pengambilan paspor
  • Upload foto dan dokumen-dokumen yang diperlukan
  • Periksa kembali data yang telah Anda isi dan pastikan semuanya sudah benar
  • Klik “Submit”

Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran, Anda akan mendapatkan nomor bukti pendaftaran yang harus dicatat dan disimpan dengan baik.

Langkah 4: Bayar Biaya Pendaftaran Paspor

Setelah mengisi formulir pendaftaran, langkah selanjutnya adalah membayar biaya pendaftaran paspor. Biaya pendaftaran paspor cukup terjangkau, yaitu sekitar Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor elektronik.

  Macam Macam Paspor Dinas 2023

Anda dapat membayar biaya pendaftaran melalui transfer bank atau layanan e-payment yang tersedia. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan nomor bukti pendaftaran yang Anda dapatkan sebelumnya.

Langkah 5: Konfirmasi Pembayaran dan Jadwal Pengambilan Paspor

Setelah membayar biaya pendaftaran, langkah terakhir adalah melakukan konfirmasi pembayaran dan jadwal pengambilan paspor. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka website resmi Imigrasi dan login ke akun Anda
  • Pilih menu “Status Permohonan”
  • Cari nomor bukti pendaftaran yang Anda miliki
  • Konfirmasi pembayaran Anda dengan mengunggah bukti transfer atau memasukkan nomor transaksi e-payment
  • Pilih jadwal pengambilan paspor sesuai dengan ketersediaan slot
  • Cetak surat pengantar pengambilan paspor

Setelah jadwal pengambilan paspor tiba, Anda hanya perlu datang ke kantor Imigrasi yang telah Anda pilih sebelumnya untuk mengambil paspor Anda. Jangan lupa membawa surat pengantar pengambilan paspor serta dokumen-dokumen yang diperlukan. Selamat, kini Anda telah memiliki paspor dan siap melakukan perjalanan ke luar negeri!