Pendahuluan
Seiring dengan perkembangan teknologi, kini pemerintah Indonesia telah mempermudah proses cetak surat keterangan elektronik (Suket) e-KTP secara online. Suket e-KTP adalah dokumen pengganti KTP sementara yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Fasilitas ini tentu sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan Suket e-KTP, terutama di saat-saat sulit seperti pandemi COVID-19 yang menyebabkan pembatasan sosial dan pengurangan mobilitas.
Langkah-langkah cetak Suket e-KTP online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak Suket e-KTP secara online:
1. Persiapkan dokumen pendukung
Sebelum memulai proses cetak Suket e-KTP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung seperti scan KTP asli, KK, dan dokumen lain yang dibutuhkan. Pastikan dokumen yang disiapkan telah berformat PDF dan memiliki ukuran yang tidak lebih dari 500 KB.
2. Buka situs resmi Dukcapil
Untuk memulai proses cetak Suket e-KTP secara online, Anda perlu membuka situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
3. Pilih menu “Layanan e-KTP”
Setelah membuka situs Dukcapil, pilih menu “Layanan e-KTP” di bagian atas halaman. Kemudian klik “Cetak Suket e-KTP”.
4. Isi data diri
Setelah masuk ke halaman cetak Suket e-KTP, Anda harus mengisi data diri seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor KTP. Pastikan data yang diisi sudah sesuai dengan dokumen asli.
5. Unggah dokumen pendukung
Setelah mengisi data diri dengan benar, Anda harus mengunggah dokumen pendukung seperti scan KTP asli, KK, dan dokumen lain yang dibutuhkan. Pastikan dokumen yang diunggah telah berformat PDF dan memiliki ukuran yang tidak lebih dari 500 KB.
6. Verifikasi data
Setelah mengunggah dokumen pendukung, sistem akan melakukan verifikasi data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah. Pastikan data yang diisi dan dokumen yang diunggah sudah benar dan sesuai dengan dokumen asli.
7. Selesaikan pembayaran
Setelah data dan dokumen telah diverifikasi, sistem akan menampilkan biaya yang harus dibayarkan untuk mencetak Suket e-KTP. Selesaikan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sistem.
8. Cetak Suket e-KTP
Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan tautan untuk mengunduh Suket e-KTP yang telah dicetak. Unduh Suket e-KTP tersebut dan cetak menggunakan printer Anda.
Kesimpulan
Cetak Suket e-KTP secara online sangat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen pengganti KTP sementara. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat mencetak Suket e-KTP dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen pendukung dengan benar dan memastikan data yang diisi sudah sesuai dengan dokumen asli.