Cara Cetak KTP Baru yang Rusak

Pengantar

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas. KTP ini merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti membuka rekening bank, mengurus SIM, atau bahkan memilih dalam pemilu. Namun, terkadang KTP yang kita miliki mengalami kerusakan, entah itu terlipat, rusak, atau bahkan hilang. Salah satu solusinya adalah dengan mencetak KTP baru yang menggantikan yang rusak atau hilang. Berikut adalah cara-cara untuk mencetak KTP baru.

Cara Cetak KTP Baru

Pertama-tama kita harus mengurus surat keterangan kehilangan atau kerusakan KTP terlebih dahulu. Dokumen ini dibutuhkan sebagai persyaratan untuk membuat KTP baru. Untuk mengurus surat keterangan tersebut, kita bisa datang ke kantor kepolisian terdekat atau ke kantor Kelurahan setempat.Setelah mendapatkan surat keterangan, langkah selanjutnya adalah mencari tempat pencetakan KTP yang terpercaya. Kita bisa mencari tempat ini di internet atau bertanya pada orang yang pernah mencetak KTP baru. Pastikan tempat pencetakan yang kita pilih adalah tempat yang resmi dan terpercaya.Saat datang ke tempat pencetakan KTP, kita harus membawa surat keterangan kehilangan atau kerusakan KTP beserta fotokopi KTP yang rusak atau hilang. Selain itu, kita juga harus membawa dokumen pendukung seperti KK, akte kelahiran, atau surat nikah. Pastikan dokumen-dokumen tersebut dalam keadaan asli dan tidak ada yang rusak atau hilang.Setelah itu, kita akan diberikan formulir permohonan pembuatan KTP baru yang harus diisi. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada kesalahan pada data yang kita isi, karena kesalahan pada data dapat menghambat proses cetak KTP baru.Setelah formulir diisi, kita akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Foto yang diambil harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sidik jari harus diambil dengan baik agar terbaca dengan jelas.Setelah foto dan sidik jari diambil, kita akan diminta untuk membayar biaya cetak KTP baru. Biaya ini bervariasi tergantung dari tempat dan jenis KTP yang kita inginkan. Pastikan kita membayar biaya cetak KTP baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada biaya tambahan yang tidak jelas.Setelah membayar biaya, proses cetak KTP baru akan dimulai. Proses ini memakan waktu sekitar 2-4 minggu tergantung dari tempat dan keadaan yang sedang terjadi. Selama menunggu, kita bisa mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa kita sudah mengurus pembuatan KTP baru.Setelah proses cetak selesai, kita akan diminta untuk datang ke tempat pencetakan untuk mengambil KTP baru. Pastikan kita membawa tanda terima dan membawa dokumen pendukung yang sudah kita bawa sebelumnya. Setelah itu, kita akan diberikan KTP baru yang sudah siap.

  Cara Cetak Surat Kematian Online

Kesimpulan

Itulah cara-cara untuk mencetak KTP baru yang rusak atau hilang. Perlu diingat bahwa KTP merupakan dokumen penting yang harus kita jaga dan jangan sampai hilang atau rusak karena dapat mengganggu berbagai keperluan kita. Jika KTP rusak atau hilang, segeralah mengurus surat keterangan kehilangan atau kerusakan dan mencetak KTP baru agar tidak mengganggu keperluan kita di masa depan.

admin