Cara Cetak Kartu Keluarga (KK)

Pengenalan

Kartu Keluarga atau KK adalah salah satu dokumen penting yang dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. KK merupakan dokumen identitas keluarga yang berisi informasi tentang anggota keluarga dan alamat rumah. Dalam kehidupan sehari-hari, KK sering digunakan sebagai syarat dalam melakukan berbagai kegiatan, seperti membuat paspor, mengurus akta kelahiran, hingga memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.Untuk mendapatkan KK, setiap keluarga harus melakukan perekaman data kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Setelah data keluarga tercatat, keluarga akan diberikan nomor KK yang nantinya akan digunakan dalam pencetakan kartu keluarga.Mungkin sebagian dari Anda masih bingung bagaimana cara mencetak KK yang sudah terdaftar. Berikut adalah langkah-langkahnya.

  Membuat KTP yang Hilang Secara Online: Panduan Lengkap

Langkah 1: Persiapkan Data Keluarga

Sebelum mencetak KK, pastikan Anda sudah memiliki data keluarga yang lengkap dan akurat. Data keluarga yang harus disiapkan antara lain:- Nama lengkap dan nomor identitas penduduk (NIK) anggota keluarga- Hubungan keluarga antar anggota keluarga- Jenis kelamin dan tanggal lahir anggota keluarga- Agama dan pekerjaan anggota keluarga- Alamat lengkap rumahPastikan data yang disiapkan benar-benar akurat dan sesuai dengan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Langkah 2: Akses Layanan Cetak KK Online

Untuk mencetak KK, Anda dapat mengakses layanan cetak KK online yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui situs web https://kkonline.dukcapil.kemendagri.go.id/. Pastikan Anda sudah memiliki akun dan sudah terdaftar sebagai pengguna layanan cetak KK online sebelumnya. Jika belum, daftar terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang ada di situs tersebut.

Langkah 3: Masuk ke Akun Pengguna

Setelah terdaftar sebagai pengguna layanan cetak KK online, buka situs web https://kkonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ dan login ke akun Anda dengan menggunakan username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.

  Scan Barcode Disdukcapil

Langkah 4: Verifikasi Data Keluarga

Setelah berhasil login, verifikasi data keluarga yang telah disiapkan pada langkah pertama. Pastikan data keluarga yang terdaftar sudah benar dan akurat.

Langkah 5: Pilih Jenis Cetakan KK

Pada layanan cetak KK online, terdapat dua jenis cetakan KK yang dapat dipilih, yaitu cetakan KK dalam bentuk pdf atau cetakan KK dalam bentuk fisik. Pilihlah jenis cetakan KK yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Langkah 6: Pilih Template KK

Setelah memilih jenis cetakan KK, pilih template KK yang akan digunakan. Terdapat beberapa pilihan template KK yang disediakan oleh layanan cetak KK online.

Langkah 7: Masukkan Data Keluarga

Setelah memilih template KK, masukkan data keluarga yang sudah diverifikasi pada langkah keempat. Pastikan data yang dimasukkan benar-benar akurat dan sesuai dengan data yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Langkah 8: Cetak KK

Setelah semua data keluarga telah dimasukkan, klik tombol “Cetak” untuk mencetak KK. Jika memilih cetakan KK dalam bentuk fisik, KK akan dikirimkan ke alamat rumah yang terdaftar dalam waktu 2-3 minggu setelah permintaan cetak KK diterima. Sedangkan jika memilih cetakan KK dalam bentuk pdf, KK dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pengguna.

  Print KK Barcode untuk Kemudahan Pelayanan Publik

Kesimpulan

Demikianlah langkah-langkah cara mencetak kartu keluarga (KK) yang dapat Anda lakukan dengan mudah dan praktis melalui layanan cetak KK online yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pastikan data keluarga yang Anda masukkan benar-benar akurat dan sesuai dengan data yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Selamat mencetak KK dan semoga berhasil!

admin