Cara Cetak E-KTP Rusak

Pengenalan

E-KTP atau Electronic-Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen penting yang dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia. E-KTP berfungsi sebagai identitas resmi dan digunakan untuk berbagai kepentingan seperti pembuatan SIM, paspor, dan lain-lain. Namun, terkadang E-KTP bisa mengalami kerusakan seperti rusak atau hilang. Jika E-KTP Anda rusak, jangan khawatir karena masih bisa dicetak kembali. Berikut adalah cara cetak E-KTP rusak.

Persyaratan

Sebelum mencetak E-KTP rusak, pastikan Anda sudah memiliki persyaratan yang diperlukan. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Surat keterangan kehilangan E-KTP dari kepolisian, jika E-KTP hilang.

2. Fotokopi KTP lama.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi akta kelahiran atau akta nikah (jika ada perubahan nama).

5. Surat keterangan pindah datang (jika ada perubahan alamat).

6. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

Proses Cetak

Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mencetak E-KTP rusak. Berikut adalah cara-cara untuk mencetak E-KTP rusak:

  Cetak Akta Kematian: Pentingnya Mempunyai Bukti Pencatatan Kematian

1. Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat.

2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.

3. Serahkan seluruh persyaratan yang diperlukan ke petugas Dukcapil.

4. Petugas Dukcapil akan memeriksa seluruh persyaratan yang Anda berikan. Jika semuanya lengkap dan sesuai, maka petugas akan mengambil foto dan sidik jari Anda.

5. Setelah itu, petugas akan memberikan formulir permohonan cetak E-KTP yang harus diisi dengan benar oleh Anda.

6. Setelah formulir permohonan cetak E-KTP diisi, serahkan kepada petugas Dukcapil beserta dengan biaya administrasi yang sudah ditentukan.

7. Petugas Dukcapil akan memberikan bukti pengambilan E-KTP yang harus Anda simpan dan jangan sampai hilang.

Waktu Pengerjaan

Waktu pengerjaan cetak E-KTP rusak umumnya membutuhkan waktu 7-14 hari kerja. Namun, waktu pengerjaan dapat berbeda-beda tergantung lokasi kantor Dukcapil dan jumlah permohonan yang sedang dikerjakan.

Kesimpulan

Itulah cara cetak E-KTP rusak. Pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur cetak yang benar. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pengambilan E-KTP dengan baik agar tidak hilang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

  Mengurus KTP Rusak Secara Online
admin