Cara Cek SKCK Aktif

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK umumnya dibutuhkan untuk kepentingan administrasi seperti melamar pekerjaan maupun keperluan visa.

Untuk memastikan bahwa SKCK yang dimiliki masih aktif, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Mengunjungi Website Resmi Polri

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi website resmi Polri, yaitu https://www.polri.go.id/. Setelah itu, pilih menu “Layanan” kemudian pilih “SKCK”.

2. Memilih Jenis Pelayanan

Jenis pelayanan SKCK yang tersedia di website Polri antara lain pengajuan SKCK baru, perpanjangan SKCK, dan pengecekan status SKCK. Pilih “Pengecekan Status SKCK”.

3. Mengisi Data Diri

Setelah memilih jenis pelayanan, dilanjutkan dengan mengisi data diri seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor identitas. Pastikan informasi yang diisi benar dan sesuai dengan data yang tercantum pada SKCK yang dimiliki.

  Contoh SKCK Jakarta Utara

4. Verifikasi Captcha

Setelah mengisi data diri, akan muncul captcha untuk memastikan bahwa yang melakukan pengecekan adalah manusia dan bukan robot. Ketik kode captcha yang tertera pada kolom yang disediakan.

5. Cek Status SKCK

Setelah berhasil memasukkan captcha, maka akan muncul hasil pengecekan status SKCK. Jika SKCK masih aktif, maka akan muncul keterangan bahwa SKCK “berlaku sampai dengan” tanggal tertentu.

Jika SKCK sudah tidak aktif atau kadaluarsa, maka akan muncul keterangan bahwa SKCK “tidak aktif”.

Kesimpulan

Proses pengecekan status SKCK yang aktif cukup mudah dilakukan melalui website resmi Polri. Dengan mengetahui bahwa SKCK masih aktif, maka akan memudahkan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa.

admin