Cara Cek Paspor Blacklist

Adi

Updated on:

CARA CEK PASPOR BLACKLIST
Direktur Utama Jangkar Goups

Cara Cek Paspor Blacklist

 

Cara Cek Paspor Blacklist. Paspor merupakan salah satu elemen penting ketika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena menjadi syarat wajib dokumen yang harus dimiliki saat akan bepergian ke luar negeri. Tidak hanya itu, paspor juga menjadi wajib dimiliki para wisatawan yang ingin mengunjungi Indonesia. Tetapi, tidak sedikit juga yang paspornya di blacklist dengan berbagai pelanggaran yang sudah diperbuat.

Baca Juga: cara mencabut black list keimigrasian

 

Paspor Blacklist Adalah 

 

Cara Cek Paspor Blacklist. Blacklist dilakukan tentu karena ada pelanggaran berat yang dilakukan seorang WNA saat berada di Indonesia, sehingga menjadi alasan kuat pihak imigrasi memasukkannya dalam daftar hitam. Tentu mendengar kata blacklist, orang akan menjadi takut. Apalagi ancaman dideportasi bisa saja terjadi saat paspor di blacklist. Sehingga Anda harus tahu cara cek paspor blacklist, agar Anda bisa tahu paspor Anda sudah di blacklist merah atau hitam.

 

Apakah blacklist yang Anda terima bersifat sementara atau sifatnya permanen. Semua harus Anda cek dengan baik.

 

cara cek paspport blacklist

 

Munculnya kasus paspor blacklist, bisanya pemilik paspor sendiri yang melakukan kesalahan. Penyebab paling sering terjadi jika paspor di blacklist karena tinggal di suatu Negara melebihi masa berlaku visa yang telah ditetapkan. Ancaman yang bisa saja muncul jika paspor di blacklist adalah Anda tidak boleh masuk ke Indonesia hingga blacklist paspor Anda selesai.

 

Dalam banyak kasus, tim Jangkar Global Groups sudah membantu banyak klien dalam hal pengurusan paspor blacklist di imigrasi. Apa dan bagaimana proses penanganan  serta cek paspor blacklist berikut ini dijelaskan selengkapnya. Paspor akan diblacklist sementara dengan periode waktu lima bulan, jika melanggar aturan imigrasi minor. Maksudnya adalah Anda melanggar untuk pertama kali.

  Nomor Antre Online Paspor

 

 

Perpanjangan Paspor Blacklist

Tetapi, jika tidak meminta pembersihan nama baik Anda dari blacklist paspor, bisanya perpanjangan waktu blacklist akan diperpanjang otomatis setiap enam bulan untuk waktu yang tidak terbatas. Pelanggaran yang banyak dilakukan turis asing sehingga paspornya di blacklist adalah saat seorang WNA melakukan overstay kurang dari satu bulan.

 

Karena itu, WNA Tersebut harus membayarkan denda perhari senilai Rp 1.000.000. Kemudian, setelah pembayaran dilakukan, barulah pihak imigrasi melakukan cap biru. Tetapi, jika WNA justru tinggal kurang dari dua bulan,  maka WNA tersebut wajib menghubungi Dirtangkal.

 

Dalam proses ini WNA yang melakukan pelanggaran biasanya ditahan sementara selama seminggu karena adanya pemeriksaan administrasi. Meski demikian, penahanan bisa saja dilakukan lebih dari 3 bulan yang mengharuskan imigrasi meminta pihak kedutaan dari WNA tersebut mendeportasi sang WNA.

 

Pelanggaran yang banyak dilakukan turis

 

 CARA CEK PASPOR LEWAT SMS

Sebelum mengetahui bagaimana cara cek paspor blacklist, berikut ini informasi tambahan untuk Anda yang ingin melakukan cek kondisi terkini permohonan paspor Anda di kantor imigrasi. Saat ini Anda bisa dengan mudah mengecek status paspor Anda yakni melalui SMS Gateway ke nomor 0812-1919-1847 dengan FORMAT STATUS spasi KODE PERMOHONAN ANDA.

 

Selanjutnya, SMS Gateway akan membalas pesan singkat sesuai dengan status permohonan paspor Anda.

Misalnya paspor Anda sudah selesai atau masih dalam tahap proses, maka SMS gateway akan membalas sesuai kondisi terkini paspor Anda.

 

CARA CEK PASPOR LEWAT SMS

 

CARA CEK PASPOR BLACKLIST

Saat mengecek kondisi paspor, maka ada dua hal yang harus Anda pastikan antara lain, apakah status paspor Anda blacklist merah atau masuk dalam kategori blacklist hitam. Apa itu blacklist merah dan hitam. Jika Anda melakukan pelanggaran berat, maka paspor Anda akan diberi stempel merah dari pihak imigrasi serta uraian masalah yang sudah Anda lakukan.

  Jasa Paspor Semper Timur Jakarta

 

Sedangkan jika masuk dalam kategori blacklist hitam, maka pelanggaran berat Anda adalah overstay. Cara cek paspor blacklist adalah dengan mengecek langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

 

Anda mungkin tidak bisa melakukannya sendiri, karena itu anda bisa meminta bantuan agen atau perwakilan untuk mengurusnya seperti dengan kontak kami di PT Jangkar Global Groups yang akan mendampingi Anda mengeceknya secara langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

 

Kami siap mengecek status paspor Anda yang blacklist dengan menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum ke kantor tujuan.

 

CARA CEK PASPOR BLACKLIST

CARA MENGHAPUS PASPOR BLACKLIST

Untuk pengajuan penghapusan blacklist, maka pastikan terlebih dahulu batas waktu blacklist minimum telas selesai. Selanjutnya lakukan langkah-langkah di bawah ini:

 

Langkah awal yang harus di lakukan adalah memilih agen yang akan mendampingi Anda banding ke kantor imigrasi di Jakarta. Atau bisa juga ke konsulat tempat anda mengajukan visa. Dengan mengirim dokumen lewat fax.

 

Tips memilih agen, pastikan legal secara hukum seperti PT Jangkar Global Groups. Anda hanya tinggal siapkan dokumen yang di butuhkan. Berkunjung ke kantor imigrasi, jika persyaratannya lengkap maka di hari yang sama akan di terbitkan Surat Berakhir Masa Penangkalan.

 

PROSES PENGHAPUSAN PASPOR BLACKLIST

 

SYARAT PENGHAPUSAN PASPOR BLACKLIST

Jika Anda ingin mengajukan penghapusan paspor yang sudah di blacklist pihak imigrasi, maka sejumlah dokumen penting perlu Anda siapkan jika ingin mencabut blacklist keimigrasian.

Berikut sejumlah dokumen yang perlu di bawa ke imigrasi

1.       Sediakan surat petisi

Surat petisi ini berisi permohonan untuk pencabutan cekal. Tandatangani di atas materai 6000. Jangan lupas juga biasanya meminta surat umum yaitu surat permohonan, yang pelu di urus para agen seperti PT Jangkar Global Groups.

  Perpanjang Paspor Yang Hilang Atau Rusak

2.       Fotokopi paspor atau KTP agen yang di tunjuk

3.       Fotokopi lembaran paspor. Anda harus sertakan semua halaman dengan cap termasuk cap blacklist.

 

SYARAT DOKUMEN PENGHAPUSAN PASPOR BLACKLIST

 

Apakah proses pengajuan ini sudah pasti di terima? Belum tentu, bisa saja pengajuannya di tolak. Lalu apa yang harus di lakukan jika terjadi penolakan. Biasanya kasus ini akan di ajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Jika sudah masuk ranah pengadilan, maka prosedur biasanya akan lebih rumit dan kompleks sehingga butuh penasehat hukum.

 

Yah, memang untuk mencabut blacklist ini tidak segampang yang di bayangkan. Pasalnya, ada black list kasus yang tidak bisa di cabut. Misalnya kasus yang di lapor  ke pihak kepolisian serta adanya laporan ke Departemen Keuangan.

 

mencabut  blacklist

CARA MENCABUT BLACKLIST PASPOR

Untuk lebih jelasnya, berikut cara mencabut blacklist paspor dari keimigrasian.

1.       Ajukan surat permohonan yang di tujuakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dengan membuat perihal permohonan cabut tangkal atas nama WNA yang mendapat blacklist

2.       Membuat surat kuasa dari yang WNA yang di black list

3.       Copyan paspor lama saat kena blacklist membawa bersama copyan paspor baru buat.

4.       Copyan KTP dan KK yang mengajukan surat permohonan

5.       Surat jaminan dari WNA dan berjanji tidak akan berbuat kriminal

 

CARA MENCABUT BLACKLIST KEIMIGRASIAN

Catatan penting bagi Anda yang ingin mengajukan surat permohonan, maka dalam surat permohonan harus mencantumkan uraian menyangkut permasalahan yang di hadapi sehingga paspornya di blacklist. Selanjutnya, memasukkan tanggal kasus yang mengalami WNA  serta tanggal berapa WNA tersebut masuk ke Indonesia dan kena cekal.

 

Tentang black list memang cukup mengerikan karena nama Anda sudah masuk dalam daftar hitam pihak imigrasi, sehingga ketika Anda ketahuan maka langsung di lakukan pencekalan. Penyebab paling umum terjadinya blacklist adalah overstay hingga terkena kasus hukum. Itulah pentingnya kehati-hatian dan selalu cek batas berlaku paspor saat berada di suatu Negara. Termasuk bagi WNA yang sedang stay di Indonesia.

PERKARA KORUPSI PENANGGUHAN PENUNTUTAN

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor